Mei 6, 2026

DISINYALIR PEMILIK TRUK TIMBUN BBM BERSUBSIDI, DAN DIDUGA ADANYA KETERLIBATAN OKNUM PENGELOLAH SPBU DI DAERAH BANYUWANGI

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Banyuwangi – Sebuah insiden dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang sopir truk kedapatan memuat BBM ke dalam tandon yang diduga akan ditimbun untuk kepentingan pribadi maupun industri ilegal.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 5 April 2026, sekitar pukul 13.11 WIB. Berdasarkan hasil informasi warga sekitar SPBU dan investigasi awak media di lokasi kejadian, sebuah truk berwarna putih terlihat mencurigakan saat berada dibilik pengisian bahan bakar.

​Setelah dilakukan pemeriksaan oleh team media ditempat, truk tersebut ternyata membawa muatan sebuah tandon berukuran besar yang sudah terisi penuh dengan BBM bersubsidi jenis solar.

Diduga kuat, BBM tersebut dibeli dengan cara terjadwal dengan pihak SPBU tanpa harus mengantre berulang kali (melangsir) menggunakan tangki modifikasi, untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

​Salah satu warga (informan) di wilayah setempat menuturkan bahwa aktivitas mencurigakan ini sempat memicu keresahan di kalangan warga. Pasalnya, jatah BBM kendaraan lain di SPBU tersebut menjadi terhambat akibat truk yang memakan stok BBM cukup banyak saat pengisian.

​”Truk itu terlihat mondar-mandir dan mengisi solar dalam jumlah yang tidak wajar. Setelah dicek, ternyata di dalam bak belakang ada tandon penampung,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Setelah berita ini diturunkan, hendaknya
aparat penegak hukum segera menindak lanjuti kasus ini serta mendalami apakah ada keterlibatan pihak SPBU dalam praktik ilegal ini.

​Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Jurnalis: Bang Syams JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *