Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung – Dalam upaya nyata memberantas peredaran gelap narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus tindak pidana. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Krematorium Lempasing, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (7/5/2026).
Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP M. Elviza Tamrin, yang bertindak mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung. Kegiatan ini berlangsung secara transparan dan diawasi oleh unsur pengawas eksternal.
Turut hadir menyaksikan jalannya proses tersebut adalah tim perwakilan dari Polda Lampung, perwakilan Pengadilan Tinggi, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kehadiran para pihak ini memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan.
AKBP M. Elviza Tamrin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jenis narkotika golongan sabu dan ekstasi. Barang sitaan ini berasal dari tujuh kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, dengan total sebanyak 11 tersangka yang telah diamankan.
“Barang bukti tersebut berasal dari tujuh kasus dengan total 11 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polda Lampung dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam memastikan barang bukti hasil sitaan tidak disalahgunakan serta sebagai bukti keseriusan Polda Lampung dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Lampung,” tegasnya.
Sebagai dampak positif dari keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut, Elviza menuturkan bahwa pihaknya telah berhasil menyelamatkan potensi korban penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan perhitungan kapasitas bahaya barang bukti yang disita, sebanyak 216.332 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkotika.
“Dari pengungkapan tujuh kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergitas antar lembaga penegak hukum terus ditingkatkan demi menciptakan wilayah Lampung yang bersih dari narkoba dan menjaga masa depan generasi muda agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
(N.Heriyadi)
