Mei 22, 2026

Dikawal Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Wonosobo Berhasil Ungkap Kasus Curas; Satu Pelaku Diamankan, Satu Lagi Masih Dicari

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus – Upaya keras dan kerja sama tim yang solid kembali ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di wilayah Tanggamus. Tim Tekab 308 Presisi dari Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang didukung penuh oleh Tim Tekab 308 Presisi dari Satuan Reskrim Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau yang biasa dikenal sebagai curas. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, dan pengungkapannya dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di kawasan Pasar Wonosobo, Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial AAR, berusia 16 tahun, dan beralamat di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, satu orang pelaku lain yang berinisial BPS hingga saat ini masih dalam pencarian atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pihak kepolisian terus berupaya melacak keberadaannya agar dapat segera dihadirkan untuk pertanggungjawaban hukum.

Kepala Polres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kepala Polsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan resmi yang diterima pihak kepolisian tertanggal 25 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa telah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pelajar perempuan berinisial S, yang saat itu berusia 13 tahun.

Kejadian berlangsung di Jalan Umum wilayah Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, saat korban sedang dalam perjalanan pulang setelah bermain dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa diduga-duga, korban dihadang oleh dua orang pria yang tidak dikenalnya, di mana keduanya juga menggunakan sepeda motor.

“Begitu menghadang korban, kedua pelaku segera menghentikan perjalanan korban dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Mereka memaksa korban untuk segera menyerahkan telepon genggam yang sedang dibawanya,” jelas Iptu Primadona Laila saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat, 22 Mei 2026.

Karena merasa sangat ketakutan dan khawatir akan keselamatan dirinya yang terancam, korban akhirnya terpaksa menyerahkan sebuah telepon genggam merek Vivo tipe Y19s yang saat itu berada di bagian dasbor depan sepeda motor yang dikendarainya. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 juta.

Sejak menerima laporan tersebut, pihak kepolisian terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan informasi secara teliti dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil penelusuran dan petunjuk yang berhasil dikumpulkan selama ini, akhirnya petugas memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang sedang berada di kawasan Pasar Wonosobo.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan agar pelaku tidak sempat melarikan diri. Sesampainya di lokasi, tim berhasil mendekati dan mengamankan pelaku dengan aman tanpa terjadi perlawanan sedikitpun maupun kekacauan yang mengganggu aktivitas warga sekitar.

“Selain berhasil mengamankan tersangka, tim kami juga menemukan dan menyita barang bukti yang sangat relevan dengan kasus ini, yaitu satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s berwarna hitam lengkap beserta kotak kemasannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang diberikan oleh tersangka selama proses penyidikan berlangsung, diketahui bahwa motif utama pelaku melakukan tindakan pidana tersebut adalah karena masalah ekonomi dan keinginan untuk memiliki telepon genggam baru dengan cara yang dianggapnya cepat dan mudah tanpa harus berusaha keras atau mengeluarkan biaya sendiri.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya bersama rekannya dengan sengaja menghadang korban yang saat itu dianggapnya sebagai sasaran yang mudah, lalu melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam agar korban takut dan mau menyerahkan barang berharga yang dimilikinya,” ungkapnya lebih lanjut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita telah diamankan di kantor Polsek Wonosobo Polres Tanggamus untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih mendalam guna melengkapi berkas perkara dan memastikan semua fakta dan bukti yang ada terungkap secara jelas dan adil.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku, yaitu Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama mencapai sembilan tahun.

“Namun demikian, mengingat usia tersangka yang masih berusia di bawah umur atau belum mencapai usia dewasa, maka seluruh proses penyidikan dan penanganan kasus ini akan dilakukan dengan tetap mengacu dan memperhatikan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan dan pembinaan,” tegasnya.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *