Mei 29, 2026

Polres Tanggamus Ungkap Modus Curas Dua Sepeda Motor Milik Wisatawan di Kota Agung Timur

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Tanggamus – Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa wisatawan di Jalan Umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur. Dalam operasi pengungkapan, petugas telah mengamankan dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19), beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil kejahatan: Honda PCX merah tua, Honda Beat putih-hitam, dan Suzuki Satria FU hitam — seluruhnya tanpa pelat nomor.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tanggamus, Kompol Fredy Aprisa Putra, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Mei 2026, didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban Rifki Nur Aditia dan rekannya baru saja berwisata dari Pantai Bidadari dan kawasan Dermaga Cukuh Pandan di Pekon Limau, lalu melintas di lokasi kejadian menuju Kecamatan Gisting. Korban mengendarai Honda Beat berboncengan, sementara rekannya lain menggunakan Honda PCX.

Di tengah perjalanan, mereka dihentikan oleh enam orang tak dikenal yang naik Honda Beat dan Honda Vario. Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta rokok, lalu mengintimidasi korban dengan ancaman senjata tajam. Korban dipaksa masuk ke area perkebunan, diancam, dan diminta uang sebelum akhirnya kedua kendaraan mereka dibawa kabur.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan Honda Beat tahun 2024 (BE 2859 ZX) dan Honda PCX tahun 2025 (BE 3765 ZU), dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim pelacak menemukan jejak keberadaan YP yang bersembunyi di gubuk kebun keluarga di Desa Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Lampung Barat. Pada 5 Mei 2026 pukul 17.30 WIB, tersangka pertama ini berhasil diamankan. Dari pengakuannya, petugas kemudian menangkap AK di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, pada dini hari 6 Mei 2026. AK mengaku ikut terlibat dan menerima bagian uang sebesar Rp350 ribu dari hasil kejahatan tersebut.

Menurut keterangan Wakapolres, motif utama pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan memperoleh keuntungan secara instan dan melawan hukum. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian juga masih memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Agung Timur.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *