Mei 31, 2026

Terkait Sengketa Lahan Somber, Buka Ruang Dialog

0

TNIPOLRINEWS.COM –

BALIKPAPAN – Kantor Hukum Hutama Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, tidak hanya memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan yang disengketakan di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Mereka juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah instansi pemerintah terkait.

Hal tersebut dilakukan untuk menginformasikan status sengketa lahan yang diklaim sebagai milik Sumaria Daeng Toba sekaligus meminta instansi terkait memperhatikan proses administrasi pertanahan dan perizinan di kawasan tersebut.

Kuasa hukum Sumaria Daeng Toba, Febry Ramadhani SH MH, mengatakan :

“Kami telah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada sejumlah instansi terkait, khususnya yang berkaitan dengan legalitas tanah maupun perizinan di lokasi yang menjadi objek hak klien kami, Ibu Sumaria Daeng Toba,” ujar Febry, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, pemberitahuan tersebut bertujuan agar instansi terkait tidak menerbitkan dokumen administrasi tertentu, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lahan yang sedang disengketakan.

Meski demikian, Febry menegaskan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Hutama Law Firm, kata dia, tetap membuka ruang dialog bagi warga yang ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

“Kami masih sangat terbuka untuk berdialog dan bermusyawarah dengan warga yang ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” katanya.

Namun apabila tidak tercapai kesepakatan dan pihak-pihak yang menempati lahan tetap bertahan dengan pendiriannya, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Jika tidak ada penyelesaian dan warga tetap bersikeras, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi melalui jalur pengadilan,” tegasnya.

Febry juga mempersilakan warga yang merasa keberatan terhadap langkah yang dilakukan pihaknya untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada Hutama Law Firm sebagaimana alamat kantor yang tercantum dalam spanduk pemberitahuan yang telah dipasang di lokasi.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan kepastian dan penyelesaian terhadap permasalahan yang telah diperjuangkan Ibu Sumaria Daeng Toba sejak tahun 1997 hingga sekarang,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan setelah terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda terkait permohonan eksekusi dalam perkara Nomor 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN/SMD juncto Nomor 70/B/1997/PT.TUN.JKT juncto Nomor 168 K/TUN/1998.

Dalam putusan tersebut, PTUN Samarinda juga menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta Surat Ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama PT GIB.

“Saya secara resmi menyerahkan kuasa kepada Hutama Law Firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan tanah saya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PTUN Samarinda,” kata Sumaria Daeng Toba ” tutupnya.

LILIK. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *