DPC BPPKB Pandeglang Layangkan Surat Audiensi ke Dinas Kesehatan, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik dan Pengelolaan Dana BOK PKM Sukaresmi

TNIPOLRINEWS.COM –
Pandeglang, 03Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (DPC BPPKB) Kabupaten Pandeglang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Surat tersebut berkaitan dengan tindak lanjut dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kode etik aparatur, serta penggunaan dan realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPT Puskesmas Sukaresmi Tahun Anggaran 2024-2025.
Audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 03 Juni 2026 pukul 15.00 WIB hingga selesai di Ruang Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang ini menjadi langkah tegas organisasi masyarakat tersebut dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Ketua DPC BPPKB Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta adanya penjelasan terbuka dan transparan terkait proses etik yang diduga melibatkan salah satu pejabat di lingkungan UPT Puskesmas Sukaresmi, sekaligus meminta kejelasan atas realisasi Dana BOK tahun 2024-2025 agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun merugikan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam surat audiensi tersebut, DPC BPPKB menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sdri. Emiati, serta mempertanyakan langkah tegas yang telah atau akan diambil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang bersama BKPSDM terhadap persoalan tersebut.
Selain itu, organisasi ini juga mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait penggunaan Dana BOK, di antaranya mengenai realisasi anggaran kegiatan operasional kesehatan, program penurunan angka kematian ibu dan anak, percepatan penurunan stunting, promosi kesehatan, pelaksanaan program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, hingga distribusi air minum isi ulang yang disebut-sebut dilakukan secara berkala oleh pihak Puskesmas Sukaresmi.

Adapun poin-poin yang dipertanyakan meliputi:
Apakah Dinas Kesehatan dan BKPSDM telah memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran etik dan UU ITE;
Apakah kegiatan operasional yang dibiayai Dana BOK 2024-2025 benar-benar dilaksanakan sesuai peruntukannya;
Berapa besar realisasi dana serta mekanisme pertanggungjawabanny
Apakah seluruh kegiatan tersebut berdampak nyata terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Langkah audiensi ini dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, terlebih sektor kesehatan merupakan salah satu bidang strategis yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dapat memberikan jawaban yang jelas, objektif, dan terbuka atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Transparansi ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Audiensi ini juga ditembuskan kepada Bupati Pandeglang dan Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, sebagai bentuk keseriusan DPC BPPKB dalam mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum dan administratif.
Dengan adanya audiensi ini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan anggaran
Jurnalis: Mukri
