Juli 18, 2026

TERUNGKAP JEJAK LELANG: PERTANYAAN BESAR ATAS PENJUALAN ASET SEJARAH OLEH PT POS BANDUNG

0

GORONTALO, Tnipolrinews.com |

18 Juli 2026. Setelah lama menelusuri jejak dokumen dan fakta lapangan, kini terungkap benang merah di balik pergantian kepemilikan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Berdasarkan penelusuran yang ditemukan, bangunan ini tercatat pernah dilelang oleh kantor pusat PT Pos di Bandung, dan dimenangkan oleh pengusaha Jimmy Wijaya. Temuan ini memicu gelombang pertanyaan tajam dari masyarakat, sekaligus menunjuk siapa yang seharusnya memberikan pertanggungjawaban publik, ” ujar Rina Uduala warga kec suwawa kab bonbol.

Penelusuran ini juga menegaskan fakta sejarah yang tak terpisahkan: sekitar tahun 1910, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda membangun satu kesatuan kawasan yang terdiri dari bangunan utama kantor pos dan bangunan Rumah Jawatan di atas lahan yang sama. Kedua bangunan ini adalah bagian tak terpisahkan dari satu sistem pelayanan publik sekaligus saksi tunggal peristiwa bersejarah 23 Januari 1942, ” jelasnya.

Saat itu, sebelum pihak kolonial sempat membumihanguskan kompleks ini, para pejuang di bawah pimpinan Nani Wartabone menyergap dan menahan pejabat penjajah, lalu mengibarkan bendera Merah Putih bertuliskan “Indonesia Berparlemen” tepat di halaman bangunan utama. Selanjutnya, pengelolaan aset ini dipercayakan kepada putra daerah Bapak A. Ilahude sebagai amanah rakyat yang telah merebutnya kembali.

“Kami titipkan aset ini untuk dijaga, bukan untuk dijual!” tegas elemen masyarakat yang telah lama menelusuri fakta ini. Mereka mempertanyakan hak PT Pos Bandung melelang saksi perjuangan rakyat Gorontalo, dan menuntut perwakilan perusahaan datang menjelaskan langkah tersebut secara terbuka. “Apa hak kalian menjual hasil keringat dan darah pejuang kita? Apa hak kalian melelang saksi sejarah kemerdekaan ini?”

Fakta lain yang diangkat: penetapan sebagai cagar budaya mencantumkan “Kantor Pos Gorontalo” secara kesatuan, bukan hanya bangunan utamanya saja. Artinya, Rumah Jawatan pun masuk dalam lingkup perlindungan karena merupakan bagian tak terpisahkan dari kompleks aset bersejarah tersebut. Hal ini juga selaras dengan kehati‑hatian yang pernah diambil pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Marten Taha dalam melindungi aset bersejarah daerah.

Masyarakat kini berharap Walikota gorontalo segera menindaklanjuti temuan ini, mengundang pihak terkait, dan membuka dokumen lelang serta riwayat pengalihan hak secara transparan. Keadilan sejarah harus ditegakkan: aset hasil perjuangan rakyat tidak boleh berpindah tangan tanpa penjelasan yang memuaskan, ” tutupnya.
( SR 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *