Mobil Ambulans Puskesmas Kec. Waru. Kab Sidoarjo Diduga Tidak Menjalankan Tugas Dan Fungsinya

Sidoarjo – TNIPOLRINEWS.COM –
Ambulans puskesmas kec. Waru . Kab . Sidoarjo diduga melakukan penolakan pasien kritis membawa pasien darurat dari puskesmas ke rumah sakit rujukan
Hal ini menyalahi aturan tata kelola fasilitas kesehatan sebagai fungsi utama ambulans puskesmas menurut keterangan Nara sumber warga RW 09 yang berinisial H
Penolakan untuk mengantar pasien kritis dengan alasan birokrasi , jam operasional , atau administrasi yang belum lengkap merupakan dugaan ( Maladministrasi )

Jika anda melihat atau mengalami pelanggaran terkait ambulans puskesmas anda bisa melaporkan kepada Dinas Kesehatan Setempat atau Ombudsman Republik Indonesia tentang spesifik kasus yang terjadi
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
UU No 36 tahun 2009 yang mengatur hak setiap orang mendapatkan akses pelayanan kesehatan darurat
AG
