Jaga Kerukunan dari Hulu, Pakem Lampung Selatan Perkuat Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektor

Lamsel, tnipolrinews.com –
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial dan keagamaan melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dinamika yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih awal, dikomunikasikan, dan diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pakem yang digelar di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).
Rakor dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, dan dihadiri Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan KH A. Rafiq Udin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh agama dan tokoh adat.
Dalam sambutannya, Kajari Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menegaskan bahwa Pakem memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi dan deteksi dini terhadap perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, dinamika kehidupan sosial dan keagamaan perlu menjadi perhatian bersama agar setiap potensi persoalan dapat dikenali sejak awal dan ditangani sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.
“Pakem harus menjadi wadah koordinasi dan deteksi dini. Setiap informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan perlu dikaji secara cermat dan objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga langkah yang diambil dapat dilakukan secara tepat dan proporsional,” ujar Ibnu Firman Ide Amin.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI-Polri, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat menjadi faktor penting dalam menjaga suasana masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran saling melengkapi. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berperan dalam koordinasi, fungsi intelijen, serta pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Kesbangpol berperan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan informasi mengenai dinamika sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, dan kondisi masyarakat yang berkaitan dengan ketenteraman daerah.
Di sisi lain, FKUB berperan memperkuat komunikasi dan dialog antarumat beragama, memberikan masukan terkait dinamika kehidupan keagamaan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan semangat menjaga kerukunan.
Adapun unsur Forkopimda mendukung langkah koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi gangguan stabilitas daerah.
Peran penting juga datang dari tokoh agama dan tokoh adat. Tokoh agama menjadi mitra dalam memberikan pemahaman keagamaan kepada masyarakat sekaligus membantu mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik.
Sementara tokoh adat berkontribusi menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan membantu penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani menekankan pentingnya membangun sistem komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antarpemangku kepentingan.
“Yang paling penting adalah bagaimana setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih awal, dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” kata Martoni.
Menurut Martoni, deteksi dini bukan berarti mengambil tindakan secara tergesa-gesa, melainkan memastikan setiap informasi yang muncul dapat diverifikasi dan dikaji bersama oleh unsur terkait sehingga keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kewaspadaan dini serta pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui rakor tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Pakem sepakat untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pertukaran informasi.
Pakem diharapkan tidak hanya hadir ketika muncul persoalan, tetapi mampu membangun sistem pencegahan dan deteksi dini yang berjalan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Forkopimda, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat, berbagai dinamika aliran kepercayaan, aliran keagamaan, maupun kondisi sosial masyarakat diharapkan dapat dipetakan lebih cepat sehingga stabilitas, ketenteraman, dan kerukunan di Kabupaten Lampung Selatan tetap terjaga.
BR
