Juni 14, 2026

Relokasi Rumah Dinas Sumber Rejo Berlanjut, Kodam VI/Mulawarman Bantu Warga Pindahkan Barang

0

TNIPOLRINEWS.COM –

BALIKPAPAN – Kodam VI/Mulawarman melanjutkan penataan administrasi rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan, dengan membantu proses relokasi penghuni yang secara sukarela mengosongkan rumah dinas pada Sabtu (13/6/2026).

Dua penghuni yang menempati rumah dinas di Perumahan Dinas Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, yakni Veronika dan Imah, melakukan pengosongan rumah sebagai bagian dari proses penataan aset negara yang sedang berlangsung.

Dalam pelaksanaannya, personel Kodam VI/Mulawarman turut membantu pemindahan barang-barang milik warga menuju lokasi tujuan masing-masing. Proses relokasi berlangsung tertib dengan melibatkan personel di lapangan untuk membantu pengangkutan perabotan dan kebutuhan rumah tangga penghuni.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi yang baik kepada warga terdampak,” demikian keterangan resmi Kodam VI/Mulawarman yang diterima media.

Menurut Kodam, relokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan administrasi yang telah dijalankan sebelumnya melalui penyampaian Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, dan SP 3 yang berakhir pada 12 Juni 2026.

Penataan rumah dinas tersebut juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor B/2402/V/2026 terkait rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo.

Sebelum pelaksanaan relokasi, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan telah menggelar mediasi bersama penghuni rumah pada 11 Juni 2026 di Media Center Kodim 0905/Balikpapan. Pertemuan tersebut dipimpin Asisten Logistik Kasdam VI/Mulawarman Kolonel Inf M. Zulnalendra Utama dan dihadiri unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, perwakilan warga serta pihak terkait lainnya.

Dalam forum tersebut, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi terkait proses penataan rumah dinas yang sedang berjalan.

Kodam VI/Mulawarman menjelaskan bahwa rumah dinas yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) tidak dapat diperjualbelikan. Karena itu, penataan administrasi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk dukungan kepada warga yang menjalani proses relokasi, Kodam juga menyediakan rumah singgah sementara serta bantuan transportasi untuk pengangkutan barang.

“Kami berharap seluruh proses penataan administrasi rumah dinas di kawasan Sumber Rejo dapat berjalan aman, tertib, dan lancar melalui komunikasi yang baik serta tetap memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan,” ujar pihak Kodam VI/Mulawarman.

Hingga saat ini, proses penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo masih terus berlangsung dengan mengedepankan koordinasi antara pihak TNI AD, pemerintah setempat, dan warga terdampak.

Lilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *