GAOMOPS Desak Bupati Pandeglang Hentikan Rangkap Jabatan ASN yang Merangkap BPD

Tnipolrinews.com // Pandeglang –
19 Juni 2026 – Gabungan Aktivis Media Online Pandeglang Lebak Selatan (GAOMOPS) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang.
Aksi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat, peduli desa dan anti KKN tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai dapat menghambat terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam pernyataannya, GAOMOPS menilai rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi independensi pengawasan serta mengganggu efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
GAOMOPS mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Selain itu, GAOMOPS juga menyoroti Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, khususnya pada angka 18 yang menyebutkan bahwa:
“Perangkapan Jabatan adalah Pejabat/Pegawai memegang jabatan lain yang memiliki benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawab pokoknya, sehingga tidak dapat menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel.”
Menurut GAOMOPS, aturan tersebut mempertegas bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mengurangi independensi dalam menjalankan tugas.
Tuntutan GAOMOPS
GAOMOPS mendesak Bupati Pandeglang untuk:
1. Melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap ASN/PNS yang diduga merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
2. Melakukan pemeriksaan administrasi dan hukum terhadap dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.
3. Melakukan audit penggunaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD pada desa-desa yang diduga bermasalah.
4. Mengevaluasi seluruh BUMDes yang tidak berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
5. Meningkatkan transparansi penggunaan dana desa agar dapat diakses dan diawasi oleh masyarakat.
6. Menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat.
7. Membangun sistem pengawasan yang lebih efektif terhadap pemerintahan desa.
Pernyataan Sikap
GAOMOPS menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik, bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah, GAOMOPS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hidup Rakyat! Lawan KKN! Selamatkan APBN dan APBD!”
GAOMOPS Kabupaten Pandeglang-Banten
Juni 2026
Tim TNI-Polri News Banten
