Juni 19, 2026

Audit Rp. 680 Juta Belum Ditindaklanjuti, MMP Somasi Inspektorat dan Ungkap Tiga Temuan Baru Dana Desa Tanjung Raja

0

TANGGAMUS, Tnipolrinews.com

Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pekon Tanjung Raja, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, kembali memanas. Masyarakat Monitoring Pembangunan (MMP) kembali mendatangi Inspektorat Kabupaten Tanggamus sekaligus melayangkan somasi terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024.

Dalam somasi tersebut, MMP tidak hanya mempertanyakan tindak lanjut atas hasil audit, tetapi juga menyampaikan tiga temuan baru yang dinilai perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.

Ketiga temuan tersebut meliputi dugaan rekayasa pembelian aset yang disebut telah tercatat sebagai barang yang sudah dibeli, dugaan raibnya dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp150 juta, serta permintaan dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena diduga tidak terdapat pembangunan fisik dan hanya digunakan untuk menutupi persoalan Dana Desa tahun sebelumnya.

Sebagai bentuk keseriusan, MMP mengirimkan tembusan somasi kepada sejumlah lembaga negara, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Bupati Tanggamus, DPRD Kabupaten Tanggamus Komisi I, Polres Tanggamus melalui Satreskrim, serta Kejaksaan Negeri Tanggamus.

MMP berharap seluruh instansi yang menerima tembusan tersebut dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Raja dan memastikan adanya proses hukum yang transparan.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/6/2026), Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam, menjelaskan bahwa kewenangan Inspektorat hanya sebatas melakukan audit dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan.

Menurutnya, proses audit telah selesai dilaksanakan dan LHP telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gustam menyebutkan, berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp680 juta.

“Kewenangan kami hanya melakukan audit. LHP sudah selesai, sudah ditandatangani Sekda, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti. Proses penegakan hukumnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Gustam.

Sementara itu, MMP menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian hukum. Organisasi masyarakat itu meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Tanggamus bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti hasil audit maupun berbagai dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Pekon Tanjung Raja belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan MMP. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Nsb & Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *