GERAKAN RAKYAT PANDEGLANG KECEWA, DUGAAN HAMBATAN TERHADAP HAK RAKYAT BERSUARA JADI SOROTAN

Tnipolrinews.com | Pandeglang –
23 Juni 2026 – Gerakan Rakyat Pandeglang menyampaikan kekecewaan atas adanya dugaan tindakan yang mempersulit pelaksanaan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum menjelang aksi damai yang akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2026 di depan Kantor Bupati Pandeglang.
Menurut perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami menilai bahwa suara rakyat bukanlah ancaman. Aspirasi masyarakat harus didengar, dihormati, dan dilindungi dalam negara demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, masukan, dan tuntutan secara damai serta bertanggung jawab,” tegas perwakilan Gerakan Rakyat Pandeglang.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan Rakyat Pandeglang menegaskan:
1. Menolak segala bentuk pembatasan hak demokratis warga negara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Meminta aparat keamanan bertindak profesional, netral, dan menjamin keamanan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga demokrasi yang sehat, bermartabat, dan berkeadilan.
4. Menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak rakyat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Aksi damai yang akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 13.00 WIB di depan Kantor Bupati Pandeglang disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan publik, termasuk pengawasan anggaran, tata kelola pemerintahan, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Gerakan Rakyat Pandeglang mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati hukum yang berlaku selama kegiatan berlangsung.
“Jangan persulit hak rakyat. Jangan takut mendengar suara rakyat. Demokrasi tanpa suara rakyat adalah kekuasaan tanpa hati.”
Pandeglang, 23 Juni 2026
Gerakan Rakyat Pandeglang
Mengawal Anggaran – Mengawasi Kekuasaan – Membela Kepentingan Rakyat
Jurnalis: Sahroni
