Residivis Penipuan Bermodus Mengatasnamakan Sekda Buton Tengah Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

TNIPolrinews.com | Buton Tengah –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah melalui Unit Pidana Umum (Pidum) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah kepada Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (24/6/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.
Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam aksinya, tersangka diduga mencatut nama dan jabatan Sekda Buton Tengah untuk meyakinkan korban serta memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melawan hukum.
Kanit Pidum I Satreskrim Polres Buton Tengah, Aipda Kaharudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Kaharudin.
Ia menegaskan bahwa Polres Buton Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk praktik penipuan yang memanfaatkan nama pejabat maupun institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih kepada Jaksa Penuntut Umum guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap persidangan.
Polres Buton Tengah juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat, instansi pemerintah, maupun lembaga tertentu. Masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap setiap informasi atau permintaan yang mengatasnamakan pejabat sebelum mengambil keputusan.
Penyerahan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari tindak kejahatan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
L ilik. S
