Juli 1, 2026

Rehab Ruang Kelas SMPN 4 Padang Cermin Disorot, Transparansi Proyek dan Penerapan K3 Dipertanyakan

0

Pesawaran, TNIPOLRINEWS.COM –

( 01/Juli 2026 ) Pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 4 Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prinsip transparansi pelaksanaan proyek pemerintah dan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, pekerjaan rehabilitasi telah berjalan. Namun hingga proses peliputan dilakukan, papan informasi proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan belum terlihat terpasang di area proyek. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja membenarkan bahwa papan proyek telah tersedia, namun belum dipasang.

«”Ada, Pak, tapi belum sempat dipasang,” ujarnya singkat.»

Selain persoalan transparansi, awak media juga mendapati sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai penerapan standar K3, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan kerja yang wajib diantisipasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika dimintai penjelasan terkait tidak digunakannya APD, para pekerja enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada seseorang berinisial O yang disebut sering berada di lokasi pekerjaan.

Dalam upaya memperoleh informasi lebih lanjut, awak media juga meminta keterangan kepada seorang pekerja lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Narasumber tersebut menyebut terdapat beberapa nama yang kerap berada di lokasi proyek, yakni O, BY, dan HR yang disebut berasal dari Banjaran. Namun demikian, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas maupun kewenangan ketiga nama tersebut dalam pelaksanaan proyek.

«”Ada O, BY, dan Heri. Saya tidak paham mereka sebagai apa dalam proyek ini. Kalau ingin lebih jelas, silakan konfirmasi langsung kepada mereka. Saya di sini hanya sebagai pekerja,” ujarnya.»

Narasumber yang sama juga mengaku memperoleh informasi bahwa nilai pagu anggaran proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 4 Padang Cermin mencapai lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, ia menyebut proyek tersebut disebut-sebut merupakan kegiatan swakelola, namun dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak di luar sekolah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang berwenang.

«”Untuk pagu anggarannya sendiri lumayan cukup besar, di atas Rp1 miliar. Ini proyek sebenarnya proyek swakelola, tapi dikerjakan oleh pihak luar, bukan dari pihak sekolah,” kata narasumber.»

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat diklarifikasi oleh pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Apabila benar proyek tersebut menggunakan mekanisme swakelola, maka pelaksanaannya perlu dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan tersebut dinilai layak menjadi perhatian instansi teknis yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proyek pemerintah. Pengawasan tidak hanya ditujukan pada kualitas hasil pekerjaan fisik, tetapi juga terhadap kepatuhan administrasi, keterbukaan informasi publik, serta penerapan standar keselamatan kerja selama proses pelaksanaan.

Ketiadaan papan informasi proyek dan dugaan belum optimalnya penerapan K3 merupakan aspek yang penting untuk segera dievaluasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara, sedangkan penerapan APD merupakan kewajiban yang bertujuan melindungi keselamatan para pekerja dari potensi risiko kecelakaan kerja.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, dinas teknis terkait, serta aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh guna memastikan proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 4 Padang Cermin dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kualitas pekerjaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta keselamatan seluruh tenaga kerja yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab atas proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 4 Padang Cermin belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *