Juli 2, 2026

Pola “Diam-Diam” Warnai Kegiatan Desa di Lamsel, Wartawan: Ditanya Jawabnya ‘Nggak Tahu’

0

 

Kalianda, tnipolrinews.com

Pola penyelenggaraan kegiatan di tingkat desa yang terkesan tertutup dan minim informasi bagi awak media menjadi sorotan. Sejumlah jurnalis di Lampung Selatan mengaku sering kali tidak mengetahui adanya kegiatan desa, mulai dari musyawarah, pembagian bantuan, hingga program stunting.

“Anehnya, setiap kita tanya ke aparat desa soal jadwal kegiatan, jawabannya selalu sama: ‘nggak tahu’ atau ‘belum ada info’. Tapi tiba-tiba kegiatan sudah selesai dan fotonya sudah di-upload di grup WhatsApp internal mereka,” ungkap Beddi , jurnalis infodesaku.co.id, Kamis 3 Juli 2026.

Fenomena ini terpantau terjadi di beberapa desa di Kecamatan Kalianda. Kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) seperti rembuk stunting, pelatihan, hingga realisasi program fisik, seringkali tidak diinformasikan kepada media untuk kepentingan peliputan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menyatakan bahwa informasi terkait program dan kegiatan badan publik adalah hak masyarakat. Pers, sebagai pilar demokrasi, memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999.

*”Nggak Tahu” Jadi Tameng Klasik*

Seorang perangkat desa di Kalianda yang enggan disebut namanya membenarkan adanya “arahan tidak tertulis” untuk tidak mempublikasikan kegiatan secara luas. “Kalau rame-rame wartawan datang, nanti banyak pertanyaannya. Takutnya jadi masalah. Jadi ya sudah, internal saja,” ujarnya.

Sikap tertutup ini dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat transparansi Dana Desa. Publik berhak tahu apakah program pemerintah desa benar-benar berjalan dan tepat sasaran.

Ketua GWI DPC Lampung Selatan saat dimintai tanggapan menegaskan, wartawan tidak butuh “undangan khusus” untuk meliput kegiatan publik. “Selama itu menggunakan uang negara dan untuk kepentingan orang banyak, pers berhak hadir. Jawaban ‘nggak tahu’ itu bentuk pengabaian terhadap UU KIP dan UU Pers,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke beberapa kepala desa di Kalianda belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya dibaca tanpa balasan.

Transparansi menjadi kata kunci pemerintahan desa yang bersih. Jika kegiatan baik, mengapa harus diam-diam?

BR
Tnipolrinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *