WAJIB DIUSUT TUNTAS SIAPA PELAKU PEMBONGKARAN RUMAH SITUS PERJUANGAN!

GORONTALO, TNIPOLRINEWS.com |
17 AGUSTUS 2026 Di hari kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, di saat seluruh rakyat merayakan kemerdekaan yang diraih dengan pengorbanan para pahlawan, justru terjadi hal yang sangat ironis: salah satu saksi bisu perjuangan kemerdekaan — Rumah Tinggi / Eks Rumah Jawatan Kantor Pos, tempat Nani Wartabone pertama kali mengumandangkan MERDEKA pada 23 Januari 1942 — telah dirubuhkan.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat menuntut: USUT TUNTAS SIAPA SAJA YANG MENJADI PELAKU, PENGGAGAS, DAN YANG MENGINTRODUKSIR PEMBONGKARAN TERSEBUT, ” ujar Rion Kaluku.
TUNTUTAN MASYARAKAT: TIDAK BOLEH DIBIARKAN LEPAS!
1. Siapa yang memerintahkan pembongkaran? — Harus jelas siapa yang memberi perintah, atas dasar apa, dan apakah prosedur hukum telah dilalui.
2. Siapa yang melaksanakan? — Pihak yang turun langsung merubuhkan bangunan bersejarah ini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
3. Apakah ada pihak di balik layar? — Dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan di atas tanah dan bangunan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh.
4. Mengapa dilakukan sebelum proses hukum selesai? — Jika masih ada sengketa dan laporan yang sedang diproses, mengapa pembongkaran tetap dilakukan? Apakah ada upaya menghilangkan barang bukti, ” tegasnya.
INI BUKAN SEKADAR BANGUNAN YANG DIROBOK — INI SAKSI SEJARAH YANG DIHANCURKAN

• Bangunan ini adalah tempat pahlawan nasional Nani Wartabone dan rakyat Gorontalo pertama kali berseru MERDEKA pada 23 Januari 1942 — jauh sebelum proklamasi 1945.
• Sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota melalui SK Walikota No. 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020.
• Telah terdaftar secara resmi di Register Nasional Cagar Budaya sejak 13 November 2018.
• Pembongkaran dilakukan tanpa melalui prosedur pencabutan yang sah — yang wajib melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Menghancurkan cagar budaya adalah tindak pidana menurut UU No. 11 Tahun 2010. Dan jika dilakukan oleh pejabat dengan menyalahgunakan wewenang — pidananya ditambah sepertiga.
TIDAK ADA YANG DI ATAS HUKUM!
Siapa pun yang terlibat — baik yang memerintahkan, yang menyetujui, maupun yang melaksanakan — harus diusut, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Jabatan tidak bisa menjadi tameng. Kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghancurkan warisan sejarah bangsa.
Kita merayakan kemerdekaan di 17 Agustus, tapi saksi perjuangan yang melahirkan kemerdekaan itu justru dirubuhkan. Ini adalah penghinaan terhadap pengorbanan para pahlawan. Maka tuntutan rakyat satu: USUT TUNTAS, TANGKAP DAN PROSES SEMUA PIHAK YANG TERLIBAT, ” pungkasnya.
( S R 01 )
