Oktober 2, 2026

LAPORAN SENO AJI: OMBUDSMAN PERIKSA ULIN NUHA, KEPALA BPN BANDAR LAMPUNG TERKAIT PENGAMANAN SHM PRINSIPAL

0

Tnipolrinews.com | Kota Bandar Lampung –

2 Oktober 2026 – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung, Fikri Yasin, S.I.Kom., M.I.Kom., melalui tim asisten pemeriksa telah memulai tahap pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M. Langkah awal dilakukan dengan pengiriman surat permintaan penjelasan seputar sengketa pelayanan publik yang belum terselesaikan, atas laporan yang diajukan oleh Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. — selaku penerima kuasa dari prinsipal berinisial DMP — terkait berkas permohonan nomor 20928/2024 dan 24987/2024.

Pada tahap awal ini, Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung mengklarifikasi fakta peristiwa yang menjadi dasar materiil laporan. Selain itu, OMBUDSMAN meminta penjelasan mengenai hambatan penyelesaian permohonan serta dasar hukum kebijakan yang ditempuh Ulin Nuha selaku Kepala BPN Kota Bandar Lampung, yang hingga kini belum menyelesaikan urusan tersebut dengan alasan pengamanan administrasi terhadap dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan.

Surat permintaan penjelasan tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, telah diterima tembusannya oleh Seno Aji dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, melalui surat tanggal 31 Agustus 2026, Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., telah menetapkan laporan yang disampaikan Seno Aji lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh tim asisten pemeriksa.

Pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan dijadwalkan guna menindaklanjuti dugaan penundaan berlarut penyelesaian permohonan pemisahan bidang tanah, yaitu:

– Nomor berkas 20928/2024, terdaftar registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL
– Nomor berkas 24987/2024, terdaftar registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL

Terkait perkembangan ini, Seno Aji menyampaikan pihaknya akan terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan:

“Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Lampung. Saat ini laporan berada pada tahap permintaan penjelasan kepada terlapor. Kami berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan, terbuka, objektif, dan berkeadilan, dengan menjunjung tinggi integritas yang kuat. Agar sengketa pelayanan publik ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pemohon memperoleh kepastian dan kemanfaatan hukum.”

Di akhir keterangannya, Seno Aji berharap hasil pemeriksaan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan rekomendasi yang utuh dan tegas: menyatakan Kepala BPN Kota Bandar Lampung tidak berwenang melakukan pengamanan administratif terhadap dua SHM milik pemohon, serta memerintahkan penyelesaian dan penyerahan produk permohonan agar hak konstitusional pemohon terpenuhi. Hal ini penting agar tidak lahir kebijakan yang subjektif dan sewenang-wenang. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *