Terbongkar! Dugaan Pencurian Kabel PT Telkom Berawal dari Investigasi PPWI Lampung Timur

Lampung Timur, Tnipolrinews.com –
Kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang diungkap Polda Lampung diduga berawal dari temuan investigasi Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Timur. Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemantauan terhadap aktivitas penggalian kabel bawah tanah di sejumlah lokasi yang dinilai mencurigakan.
Pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 19.44 WIB, Tim PPWI menemukan aktivitas penggalian di pinggir Jalan Raya Desa Munjuk, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sejumlah pekerja yang mengenakan alat pelindung diri (APD) terlihat bersiap melakukan penggalian, namun belum dapat menunjukkan dokumen legalitas pekerjaan saat dimintai keterangan.
Para pekerja mengaku telah menghubungi pimpinan mereka untuk memberikan penjelasan. Malam itu aktivitas penggalian akhirnya dihentikan sementara hingga sekitar pukul 22.30 WIB, ketika sejumlah pihak, termasuk seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur berinisial AZ, datang ke lokasi bersama rekan-rekannya.
Menurut keterangan Tim PPWI, dalam pertemuan tersebut AZ sempat menyampaikan pernyataan yang dinilai bernada intimidatif terhadap tim media. Pernyataan itu disampaikan ketika tim mempertanyakan legalitas pekerjaan penggalian kabel yang sedang berlangsung.
Investigasi kembali dilakukan Tim PPWI pada 15 Juni 2026 di lokasi penggalian lainnya. Seorang pengawas lapangan menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta mengaku kegiatan tersebut merupakan pengambilan kabel Telkom lama yang dikerjakan oleh perusahaan bernama Tabana Group.
Informasi yang dihimpun selama dua kali investigasi kemudian menjadi bagian dari rangkaian temuan PPWI. Beberapa pekan setelahnya, Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pencurian kabel PT Telkom melalui operasi yang digelar pada 27 Juni 2026 di Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 29 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita sekitar dua ton kabel PT Telkom, baik yang masih utuh maupun yang telah dipisahkan tembaganya. Penyidik juga menduga aksi tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial DA, sementara peran masing-masing tersangka masih terus didalami.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. PPWI berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
( Tim / Red)
