HUKUM MANDUL DI KUALUH LEDONG? TANTANGAN TERBUKA UNTUK KAPOLRES LABUHANBATU DAN BUPATI LABURA: SEGERA SEGEL THM ILEGAL SARANG NARKOBA!

TNIPOLRINEWS.COM –
KUALUH LEDONG, LABURA – Kewibawaan hukum dan marwah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kini diuji. Jeritan warga Blok VIII Pangkal Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, atas bebasnya operasional Tempat Hiburan Malam / THM yang diduga ilegal, bukan lagi sekadar keluhan sosial.
Kasus ini telah menjadi tamparan keras bagi Aparat Penegak Hukum yang dituding “tutup mata dan telinga” terhadap praktik prostitusi terselubung serta peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hingga hari ini, dentuman musik malam dari THM liar di Blok VIII Pangkal Lunang masih bebas terdengar. Kawasan itu seolah menjadi “wilayah merdeka” yang kebal hukum. Padahal secara yuridis, aktivitas di sana jelas menabrak berbagai aturan:
- Pelanggaran Perda Ketertiban Umum: Beroperasi tanpa izin usaha dan izin gangguan/HO.
- Dugaan Tindak Pidana Narkotika: Transaksi zat adiktif diduga bebas terjadi di lokasi. Juncto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Dugaan Penyediaan Tempat Prostitusi: Mengarah pada pelanggaran kesusilaan dalam KUHP hingga potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO.
PEMIMPINAN DIUJI: KEPERCAYAAN PUBLIK TARUHANNYA
Sikap pasif Polsek Kualuh Ledong, Polres Labuhanbatu, dan Satpol PP Labura memicu tanda tanya besar. Pembiaran yang berlarut-larut ini secara perlahan meremukkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah daerah.
Masyarakat Kualuh Ledong sudah jenuh dengan jawaban normatif “akan kami selidiki”. Warga menuntut aksi nyata dan konkret:
- Razia Gabungan Skala Besar “No Mercy”
Kapolres Labuhanbatu dan Kasatpol PP Labura ditantang memimpin langsung operasi pembersihan. Publik menuntut tindakan represif, bukan patroli formalitas. - Audit Perizinan & Penyegelan Permanen
DPMPPTSP bersama Satpol PP Labura dituntut segera turun. Periksa dokumen kelayakan usaha. Jika terbukti ilegal, segera segel dan tutup permanen. - Bongkar Bandar Narkoba di Balik Layar
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ditantang melakukan penyelidikan mendalam. Potong rantai pasokan. Tangkap bandarnya, bukan hanya pengguna.
STATEMENT RESMI DPW LSM ELANG MAS SUMATERA UTARA
Menanggapi keresahan ini, DPW LSM Elang Mas Sumatera Utara angkat bicara.
“Ini bukan lagi soal hiburan malam. Ini soal marwah negara. Jika THM ilegal yang diduga jadi sarang narkoba dan prostitusi dibiarkan beroperasi di depan mata aparat, maka hukum kita sedang mandul di Kualuh Ledong. Kami menantang Kapolres Labuhanbatu dan Bupati Labura: buktikan negara masih hadir. Segel hari ini juga. Jangan tunggu sampai warga muak dan mengambil tindakan sendiri,” tegas Ketua DPW LSM Elang Mas Sumut.
Lebih lanjut, DPW LSM Elang Mas Sumut mendesak BNNP Sumut dan Polda Sumut untuk ikut turun tangan jika APH di daerah tidak mampu menuntaskan persoalan ini.
BOM WAKTU SOSIAL
Pengamat menilai pembiaran ini adalah bom waktu. Jika negara absen menegakkan hukum, jangan salahkan jika masyarakat mengambil alih melalui aksi massa.
“Jika sampai rakyat turun ke jalan membubarkan paksa tempat maksiat itu karena aparatnya loyo, maka itu bukti konkret kegagalan fungsi preventif negara,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.
Kini taruhannya adalah kredibilitas. Apakah Pemkab Labura dan Polres Labuhanbatu akan menjawab tantangan ini dengan tindakan tegas, atau membiarkan keresahan warga menguap bersama dentuman musik malam?
Rakyat Kualuh Ledong tidak butuh janji. Mereka menunggu aksi nyata, hari ini juga!
Mahmud Efendi Ritonga/Tim
