Pengambilan Alih Aset Pemkot Surabaya, Dari Penguasaan Oknum Warga Bertahun-tahun, Akhirnya Berhasil Dan Berlangsung Kondusif

TNIPOLRINEWS.COM –
Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di kawasan Jalan Jetis Kulon Gang Pertolongan, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Selasa (16/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan aset milik pemerintah agar penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Penertiban berlangsung sejak pukul 07.00 WIB dengan melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, unsur kecamatan dan kelurahan, serta mendapat pengamanan dari personel Polsek Wonokromo dan TNI. Kehadiran lintas instansi tersebut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup, kami melakukan pengambilalihan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada hubungan hukum yang jelas antara pemerintah kota dengan pihak yang menempatkan apapun dalihnya,” kata Rizal.”

“Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali. Petugas menegaskan bahwa setiap penertiban aset daerah akan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi yang baik dengan warga, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Triwono)
