GAWAT! CUCU PAHLAWAN NASIONAL RESMI LAPOR KE POLDA GORONTALO: DUGAAN PENGRUSAKAN RUMAH TINGGI CEDERAI SEJARAH PERJUANGAN NANI WARTABONE

GORONTALO, Tnipolrinews.com |
22 JULI 2026. Situasi perlindungan warisan sejarah di tanah Serambi Madinah kini memasuki babak yang sangat mencemaskan. Syarif Hippy, warga sekaligus keluarga besar pejuang kemerdekaan Almarhum Nani Wartabone, hari ini secara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan cagar budaya kepada Polda Gorontalo.
Laporan ini menunjuk dua pihak sebagai terlapor: Ledya Pranata Widjaja dan Walikota Gorontalo. Seluruh uraian didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mewajibkan negara dan seluruh elemen masyarakat menjaga kelestarian benda bersejarah, ” tegasnya.
Syarif menegaskan, Rumah Tinggi atau bekas Rumah Jawatan bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah saksi bisu perjuangan leluhur tempat di mana Almarhum Nani Wartabone bersama Komite 12 merencanakan langkah keberanian mengibarkan Sang Merah Putih untuk pertama kalinya di bumi Gorontalo. Nilai sejarahnya sudah melekat sejak peristiwa itu terjadi, jauh sebelum ada aturan administrasi apa pun.
Jejak hukum yang terungkap menunjukkan kejanggalan yang sangat meresahkan:
• Tahun 2018: Balai Pelestarian Cagar Budaya melakukan kajian dan secara tegas menyimpulkan bangunan ini adalah objek penting yang wajib dipertahankan;
• Tahun 2020: Pemerintah Kota Gorontalo secara sah menetapkannya sebagai Cagar Budaya lewat SK Walikota Nomor 126/10/II/2020;
• Tahun 2025: Terjadi penyimpangan: gugatan diselesaikan hanya hingga tahap mediasi, lalu status dicabut dengan landasan peraturan yang justru lahir setelah penetapan tahun 2020 dibuat.

Pencabutan status yang dinilai keliru itu diduga sengaja membuka jalan bagi pembongkaran. Hal ini bukan sekadar merusak tembok, melainkan mencederai hati nurani seluruh rakyat Gorontalo yang menjadikan tempat itu simbol keberanian dan persatuan.
Sebagai keturunan pejuang, Syarif merasa dirugikan secara moral dan historis. Perjuangan ini bukan untuk harta pribadi, melainkan agar hukum ditegakkan lurus dan amanah leluhur tidak dicederai kepentingan sesaat.
“Kami memohon kepolisian memeriksa perkara ini secara teliti, tegas, dan transparan. Jangan biarkan hukum dipelintir menghapus jejak sejarah. Yang diperdebatkan bukan sekadar tanah, melainkan kehormatan bangsa,” tegasnya.
Pengacara Ronal Taliki dipastikan akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Selain jalur kepolisian, tim juga akan menyurati Kementerian Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya guna memastikan perlindungan maksimal terhadap warisan ini.
Kini seluruh mata tertuju pada proses hukum. Jika kejanggalan dibiarkan, siapapun kelak bisa menghapus sejarah hanya dengan surat keputusan yang dibuat-buat sebuah kehinaan yang tak pantas diterima anak cucu kita, ” tutupnya.
( SR 01 )
