Juli 23, 2026

‎MADYA Mendukung Langkah Hukum Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone Dalam Upaya Menegakkan Perlindungan Cagar Budaya di Gorontalo

0

Jakarta, Tnipolrinews.com |

‎Kami, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mendukung Keluarga Pahlawan Nasional Nani Warta Bone melakukan langkah hukum melaporkan Tindakan Penghancuran Bangunan Cagar Budaya eks Rumdis Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah Gorontalo. Bangunan tersebut merupakan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan memiliki arti khusus bagi masyarakat Gorontalo dalam melawan penjajahan dalam bingkai persatuan dan Kesatuan membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seketika bukti sejarah autentik tersebut dihancurkan demi kepentingan Kaum serakahnomic dan neolib, ” ucap Jhohannes Marbun, selaku koordinator Madya.

Pihaknya memandang tindakan penghancuran tersebut sebagai bentuk nyata dari apa yang kami sebut serakahnomic, yaitu praktik pembangunan yang didorong oleh hasrat ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, kebudayaan, identitas bangsa, dan kepentingan generasi mendatang. Dalam paradigma serakahnomic, bangunan bersejarah dipandang hanya sebagai aset ekonomi. Padahal, dalam perspektif konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, warisan budaya merupakan kekayaan bangsa yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Karena itu, apabila pembongkaran dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan tersebut patut diduga bukan sekadar pembongkaran fisik, melainkan juga penghilangan bukti sejarah bangsa. tentu, Negara tidak boleh membiarkan preseden ini, tegasnya.

‎Pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga warisan sejarah bangsa. Sebab, Rumah Jawatan Pos dan Telegraf memiliki nilai historis yang sangat penting karena dikaitkan dengan perjuangan rakyat Gorontalo di bawah kepemimpinan Nani Wartabone pada peristiwa patriotik 23 Januari 1942. dalam perspektif berbeda, pelaporan tersebut dapat dimaknai sebagai ‘konsekuensi dari lambannya respons negara’, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warisan sejarah bangsa.

‎Sejak proses pembongkaran berlangsung, masyarakat, budayawan, akademisi, dan pemerhati sejarah telah berulang kali menyampaikan keberatan serta meminta aparat bertindak. Akan tetapi, bangunan terus dibongkar hingga kehilangan keutuhan fisiknya. Dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak segera setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana, tanpa harus menunggu adanya laporan dari korban atau pihak tertentu.



‎Apabila aparat bergerak sejak awal, kemungkinan besar kerusakan dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Karena itu, langkah keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone melapor ke Polda Gorontalo bukanlah penyebab dimulainya penegakan hukum, melainkan alarm keras bahwa mekanisme perlindungan hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, ” bebernya

‎Oleh sebab itu MADYA mendesak:
‎*Pertama*, Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan untuk mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana, tanpa membedakan kedudukan sosial maupun jabatan para pihak yang diduga terlibat.

‎*Kedua*, penyidik (baik PPNS maupun Kepolisian) segera mengamankan seluruh alat bukti, dokumen perizinan, rekaman, material bangunan yang tersisa, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembongkaran agar tidak terjadi hilangnya alat bukti.

‎*Ketiga*, Kementerian Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya di Indonesia, secara khusus di Gorontalo.

‎*Keempat*, DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah.

‎Kami mengingatkan bahwa negara hukum diukur bukan dari banyaknya peraturan yang dimiliki, melainkan dari keberanian aparat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Apabila hukum gagal melindungi warisan sejarah bangsa, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan sebagian dari legitimasi moralnya di hadapan rakyat.

‎Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah menunjukkan keberanian moral untuk mempertahankan kehormatan sejarah. Kini masyarakat menunggu keberanian yang sama dari aparat penegak hukum. Karena bangsa yang membiarkan sejarahnya dihancurkan, pada akhirnya akan kehilangan arah masa depannya, tutupnya.
( SR 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *