Pemkab Pemalang Salurkan Hibah Tahap I Rp5,187 Miliar untuk 188 Lembaga

TNIPOLRINEWS.COM –
Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Hibah Daerah Tahap I pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan diikuti sebanyak 198 peserta yang mewakili 188 lembaga calon penerima hibah daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Pemalang juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada tiga lembaga penerima.
Berdasarkan data Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang, dana hibah tahap I dialokasikan untuk 188 lembaga. Rinciannya meliputi 17 pondok pesantren, 52 lembaga diniyah, 76 tempat ibadah, 11 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Kabag Kesra, Tarsidik melalui Kebijakan Analis Ahli Muda pada Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang, Susmiati, mengatakan penyaluran hibah dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah proposal yang masuk dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Kalau dana hibah itu biasanya nanti menyesuaikan dengan permohonan yang ada. Dalam satu tahun anggaran bisa ada dua atau tiga tahapan. Nah ini baru tahap satu. Proposal yang sudah masuk dan persyaratannya sudah lengkap, baru kami cairkan,” ujar Susmiati usai kegiatan.
Ia menjelaskan, lembaga yang belum masuk dalam tahap pertama masih memiliki kesempatan memperoleh hibah pada tahap berikutnya apabila segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Menurutnya, proposal yang belum diproses umumnya masih memiliki kekurangan administrasi sehingga belum memenuhi syarat pencairan.
“Kemungkinan ada kelengkapan yang belum masuk ke kami sehingga belum bisa diproses pada tahap satu. Nanti kami tunggu sampai perubahan anggaran. Kalau sampai akhir tahun anggaran, yaitu 31 Desember 2026, persyaratan belum lengkap, maka hibah tidak bisa dicairkan karena kami harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati maupun Permendagri,” jelasnya.
Susmiati menambahkan, total penerima hibah tahap pertama mencapai 188 lembaga dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,187 miliar. Besaran bantuan yang diterima setiap lembaga berbeda sesuai hasil verifikasi dan kebutuhan yang diajukan.

“Untuk tahap satu ini ada 188 lembaga. Nominal totalnya Rp5,187 miliar lebih. Setiap lembaga menerima jumlah yang berbeda-beda, dengan nilai maksimal Rp100 juta,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga penerima tetap wajib mengajukan proses pencairan meskipun namanya telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
Proses pemenuhan persyaratan pencairan hibah dijadwalkan berlangsung mulai 28 Juli hingga 14 Agustus 2026.
“Walaupun sudah masuk dalam SK Bupati, kalau lembaga tidak mengajukan proses permohonan pencairan hibah, anggaran tersebut bisa menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA),” pungkas Susmiati
Jurnalis : Suhari Putra Senja
