Komnas PA Desak Status Darurat Nasional, Indonesia Dihantam Tsunami Kekerasan Anak

TNIPOLRINEWS.COM –
Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyuarakan alarm bahaya atas kian maraknya ancaman terhadap keselamatan anak-anak di Indonesia. Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh pada 23 Juli 2026, lembaga independen ini menilai bangsa Indonesia tengah berada dalam cengkeraman “Tsunami Kekerasan terhadap Anak” yang mengancam masa depan generasi penerus. ”
“Melalui Siaran Pers Nomor 119 / SP / Komnaspa / VII / 2026, Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, S.E., menegaskan bahwa momentum tahunan ini tidak boleh lagi sekadar menjadi seremoni rutin tanpa makna.
”Hari Anak Nasional harus kita jadikan ruang refleksi kritis dan evaluasi mendalam atas masih tingginya angka pelanggaran hak-hak dasar anak di tanah air,” ujar Agustinus dalam keterangannya di Jakarta.
Peringatan keras tersebut didasarkan pada data Catatan Akhir Tahun Komnas PA yang merekam 5.266 laporan pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus yang masuk didominasi oleh kejahatan seksual, kekerasan fisik dan psikis, hingga sengketa hak asuh.”
“Hal yang paling memprihatinkan, fakta lapangan menunjukkan sebagian besar pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan tak jarang berawal dari dalam keluarga sendiri.
Fenomena ini menjadi sinyal merah bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi eskalasi kriminalitas, melainkan juga krisis pengasuhan (parenting crisis). Lingkungan rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman kini terancam bergeser menjadi tempat berbahaya bagi anak.
Pesatnya perkembangan teknologi turut memperluas spektrum kejahatan hingga ke ranah digital. Komnas PA mencatat maraknya kasus kekerasan seksual yang bermula dari interaksi di platform media sosial, gim daring, praktik pemanduan seksual anak (child grooming), eksploitasi digital, hingga manipulasi psikologis (gaslighting) yang kerap tak terdeteksi oleh orang tua.”
“Menanggapi ancaman siber tersebut, Komnas PA mendesak pemerintah untuk memaksimalkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini dinilai krusial guna menjamin terciptanya ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Enam Rekomendasi Strategis Komnas PA
Guna memutus rantai kekerasan yang kian kompleks, Komnas PA menyampaikan serangkaian desakan dan rekomendasi strategis kepada pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan:
Penetapan Status Darurat: Mendesak pemerintah segera menetapkan Status Darurat Nasional Kekerasan Terhadap Anak sebagai pijakan awal percepatan aksi perlindungan secara masif.”
“Gerakan Pengasuhan Nasional: Meluncurkan gerakan penguatan pengasuhan keluarga serta membangun sistem perlindungan anak yang mengakar hingga ke level desa dan kelurahan.
Lingkungan Pendidikan Aman: Memperkuat budaya sekolah yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying).
Perlindungan Ruang Digital: Mempercepat pengawasan dan perlindungan anak di ranah siber.
Rehabilitasi Korban: Memperluas fasilitas rumah aman (safe house) dan meningkatkan layanan rehabilitasi psikologis bagi korban.
Integrasi Data: Membangun sistem data nasional perlindungan anak yang terintegrasi lintas lembaga”
“Agustinus menggarisbawahi bahwa penanganan krisis ini membutuhkan kolaborasi nyata lintas sektor meliputi kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, penyedia platform digital, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat luas.
”Bangsa ini belum bisa mengklaim telah memberikan perlindungan yang layak selama kejahatan seksual, perdagangan orang, perundungan, eksploitasi, hingga penelantaran anak masih terjadi akibat kelalaian orang dewasa,” tegas Agustinus.
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 diharapkan dapat menjadi titik balik kolektif untuk memperkuat komitmen nasional dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan bagi seluruh anak Indonesia.
(Triwono)
