Juli 23, 2026

KAPOLDA BANTEN DIMINTA TERTIBKAN DUGAAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL

0

Serang, TNIPOLRINEWS.COM –

Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Polda Banten kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai masih ditemukan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah warung, khususnya gerai yang beroperasi selama 24 jam. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Sejumlah warga mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurut mereka, masyarakat terus didorong untuk patuh membayar pajak, sementara pelaku usaha yang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai seolah masih dapat menjalankan aktivitasnya secara terbuka.

Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Pusat, Makmur, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (20/7/2026), menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena tersebut.

«”Silakan teman-teman wartawan melakukan pengecekan langsung ke warung-warung yang buka 24 jam. Berdasarkan pengamatan kami, diduga sekitar 95 persen di antaranya menjual rokok tanpa pita cukai. Kondisi ini bukan terjadi baru-baru ini, tetapi diduga sudah berlangsung cukup lama,” ujar Makmur.»

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara legal.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Makmur juga meminta Kapolda Banten memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

«”Kami berharap Kapolda Banten memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penelusuran, razia, dan penindakan secara terpadu bersama Bea Cukai apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal,” tegasnya.»

Secara yuridis, pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai, termasuk ketentuan pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat juga mendorong adanya langkah konkret berupa:

1. Peningkatan operasi penertiban terpadu oleh Polda Banten bersama Bea Cukai.
2. Penelusuran terhadap jalur distribusi dan pemasok rokok yang diduga ilegal.
3. Pengawasan yang lebih intensif hingga tingkat pengecer untuk mencegah meluasnya peredaran rokok tanpa pita cukai.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *