Agustus 4, 2026

Sejumlah Awak Media Soroti Narasi Akun TikTok “Jimy”, Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan dan LSM

0

Pesawaran, Lampung | Tnipolrinews.com

(4/8/2026) Unggahan akun TikTok yang menggunakan nama “Jimy” menuai sorotan dari sejumlah insan pers. Narasi yang diunggah melalui akun Ragam Media dinilai mengandung kalimat yang menggeneralisasi profesi wartawan dan LSM dengan menyebut istilah “oknum wartawan atau oknum LSM/Ormas kelaparan”, serta menyampaikan tudingan bahwa wartawan mencari uang melalui pemberitaan.

Dalam video tersebut, terdengar narasi suara robot yang menyatakan, “Kerjaan oknum wartawan bodrek dan oknum LSM bodrek menakuti dengan berita demi mencari duit untuk makan. Sudahlah, kicawan lagu lama.” Pernyataan tersebut kemudian disertai narasi tertulis yang menyinggung pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Way Ratai yang menyebabkan ikan mati.

Sejumlah awak media mempertanyakan maksud dan tujuan unggahan tersebut. Menurut mereka, kritik terhadap sebuah produk jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik seharusnya diarahkan pada isi pemberitaan dengan menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan.

Dalam narasi tertulisnya, akun tersebut juga menyebut pemberitaan mengenai dugaan pencemaran sungai sebagai “berita fitnah”, bahkan menyatakan bahwa tim dari salah satu penambang mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers dan menempuh gugatan perdata terhadap wartawan yang bersangkutan.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Sebab, penilaian apakah suatu pemberitaan memenuhi kaidah jurnalistik, mengandung pelanggaran kode etik, atau merupakan fitnah bukan ditentukan melalui opini di media sosial, melainkan melalui mekanisme hukum dan proses yang berlaku, termasuk penilaian Dewan Pers apabila menyangkut karya jurnalistik.

Sejumlah wartawan juga menilai penggunaan istilah seperti “wartawan bodrek”, “LSM bodrek”, atau “wartawan mencari duit untuk makan” berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi pers secara umum. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Di sisi lain, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan ruang penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari pemilik akun TikTok “Jimy” terkait maksud unggahan tersebut maupun dasar penyampaian narasi yang dinilai sebagian kalangan merendahkan profesi wartawan dan LSM.

Perkembangan persoalan ini masih terus dipantau. Media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk pemilik akun yang bersangkutan maupun pihak penambang yang disebut dalam narasi tersebut, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *