Agustus 4, 2026

Imbas Pernyataan Akun TikTok “Jimy”, Ketua DPD LIPAN Desak Penutupan Pengolahan Emas Ilegal di Way Ratai

0

Pesawaran, Tnipolrinews.com

Imbas pernyataan akun TikTok “Jimy” yang menyebut istilah “wartawan bodrek” dan “LSM bodrek”, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (DPD LIPAN) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, angkat bicara. Ia mengecam keras narasi yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan dan lembaga kemasyarakatan. Di saat yang sama, Sumarah juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran bersama aparat kepolisian agar segera menutup dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Way Ratai.

Menurut Sumarah, dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah beroperasi hampir dua dekade. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari aliran Sungai Way Ratai, serta memicu konflik sosial apabila tidak segera ditindak secara tegas.

“Saya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran dan aparat kepolisian segera menutup tempat pengolahan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Way Ratai. Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, hampir dua dekade. Selain diduga merusak lingkungan, limbahnya juga diduga mencemari sungai. Jangan sampai pembiaran yang berkepanjangan memicu konflik sosial antara masyarakat hulu dan hilir,” tegas Sumarah, Selasa (4/8/2026).

Selain menyoroti dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin, Sumarah juga menanggapi unggahan akun TikTok Ragam Media yang dibawakan oleh seseorang bernama Jimy. Menurutnya, narasi dalam unggahan tersebut telah menggeneralisasi dan merendahkan profesi wartawan maupun lembaga kemasyarakatan melalui penyebutan istilah “wartawan bodrek” dan “LSM bodrek”.

“Saya adalah pimpinan lembaga resmi, bukan lembaga bodrek. Saya mengutuk keras pernyataan yang disampaikan dalam unggahan TikTok tersebut karena dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan dan lembaga. Kritik boleh disampaikan, tetapi jangan menggeneralisasi dan melecehkan profesi maupun organisasi yang bekerja secara sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumarah menilai polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Sungai Way Ratai. Menurutnya, aktivitas yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu terus menjadi sorotan masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas yang memberikan efek jera.

Ia mengatakan, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan dan memicu konflik sosial antara masyarakat yang berada di wilayah hulu dan hilir akibat dampak pencemaran yang diduga ditimbulkan.

Karena itu, Sumarah meminta Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di Kecamatan Way Ratai. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, ia mendesak agar dilakukan penutupan lokasi serta penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan dan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah maupun aparat penegak hukum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengawasan maupun penanganan dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin di kawasan hulu Sungai Way Ratai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *