Agustus 6, 2026

Diduga Mendiskreditkan Profesi Wartawan,LSM dan Ormas, Narasi “Oknum Wartawan Kelaparan” Berpotensi Langgar UU Pers dan UU ITE

0

Pesawaran, Tnipolrinews.com

Kamis ( 6/Agustus 2026 ) – Pernyataan, “Jangan sampai Anda disebut oknum wartawan atau oknum LSM/Ormas kelaparan. Diduga berita fitnah ikan mati di Padang Cermin Pesawaran,” yang diunggah akun TikTok Ragam Media lalu diviralkan akun TikTok “Jimy” menuai kecaman.

Narasi tersebut dinilai melampaui batas kritik karena diduga menyerang kehormatan profesi wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Pernyataan itu juga dianggap berpotensi membentuk stigma negatif terhadap profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pernyataan tersebut diduga menggiring opini publik seolah-olah pemberitaan mengenai matinya ikan di Sungai Way Ratai merupakan berita fitnah. Padahal, informasi disusun berdasarkan peliputan lapangan, dokumentasi, keterangan warga, dan proses konfirmasi.

Sejumlah insan pers menilai penggunaan istilah yang bernada merendahkan tersebut tidak hanya menyasar individu tertentu, melainkan dapat dipahami sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan, LSM, serta organisasi kemasyarakatan secara umum.

Dalam perspektif hukum, kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tuduhan yang merendahkan profesi.

Apabila narasi tersebut disebarluaskan melalui media elektronik dan memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, perbuatannya dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, kritik seharusnya disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, data, serta melalui mekanisme hukum yang tersedia agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

Pemberitaan mengenai dugaan pencemaran Sungai Way Ratai dan matinya ribuan ikan merupakan isu kepentingan publik. Pers memiliki kewajiban menyampaikan fakta, sementara LSM dan ormas menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.

Menyikapi polemik tersebut, sejumlah organisasi pers dan lembaga masyarakat dikabarkan tengah mengkaji langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui media elektronik maupun platform digital.

Berbagai pihak berharap kebebasan berpendapat tetap dihormati, namun tidak digunakan untuk menyebarkan narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi tertentu. Setiap sengketa pemberitaan diharapkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *