Agustus 6, 2026

Polsek Padang Cermin Ungkap Dugaan Kasus Penggelapan Yamaha NMAX, Terduga Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung

0

PESAWARAN, Tnipolrinews.com

Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026.

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko melalui Kanit Reskrim IPDA Triantori, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.

Korban, Redo Hadinata, mengaku bertemu dengan seorang pria yang kemudian meminta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor miliknya. Di tengah perjalanan, pria tersebut meminta singgah terlebih dahulu ke Pasar Kluih dengan alasan ingin makan.

Sesampainya di lokasi, pria itu kembali meminta izin meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli rokok. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, pria tersebut tidak kunjung kembali. Korban sempat menunggu selama beberapa jam sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp37,6 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Triantori kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.R. (25). Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Type BTE A/T warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BE 6256 RT yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Padang Cermin guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Type BTE A/T warna putih tahun 2025 dengan Nomor Polisi BE 6256 RT, Nomor Rangka MH3SG9310SK077538, serta Nomor Mesin G3V5E0186961.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Padang Cermin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain. Apabila menjadi korban tindak pidana, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, setiap orang yang telah diamankan maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan yang adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Nsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *