DIKABARKAN SAKIT, KADES TROPODO TAK BERDAYA JALANKAN TUGAS. WARGA TUNTUT KEPASTIAN

TNIPOLRINEWS.COM –
Waru, Sidoarjo – Sakit yang dialami oleh seorang Kepala Desa (Kades) atau siapa pun adalah fenomena medis biologis, bukan bukti otentik dari karma buruk atau dosa besar yang di perbuat.
Secara objektif, penyakit menyerang manusia karena faktor genetik, gaya hidup, infeksi virus, bakteri, atau penurunan kondisi fisik, tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.
Kalo melihat dari sudut Beban Kerja, Jabatan Kades memiliki tingkat stres yang tinggi, waktu tidur tidak teratur, dan tekanan kerja yang dapat menurunkan imunitas tubuh.
Namun Asumsi Publik terkadang berkata lain, bahwa Pejabat publik memang sering menjadi sorotan.
Jika ada kebijakan atau tindakan kades yang dinilai negatif oleh warga, penyakit yang diderita sering kali dikait-kaitkan secara mistis oleh masyarakat (fenomena psikologi sosial)
Disatu sisi, masyarakat Desa Tropodo mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desanya (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.
Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD selaku pengawas desa terkait kondisi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Seharusnya kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.
kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami ketidakjelasan informasi tentang program yang pernah dilakukan desa sampai sekarang.
“Saya pernah membayar pajak tanah dan saya bayar lunas waktu itu agar bisa ikut dalam program PTSL yang dianjurkan oleh desa, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada ketidakpastian kondisi sosial di masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan di desa.
Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.
“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.
Melihat hal tersebut, seharusnya Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera menindaklanjuti.
Bagaimanapun juga, keduanya merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar warga lainnya.
Salah satu warga yang juga tidak ingin disebut namanya,
menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa.BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
BPD seharusnya melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.
(A.G)
