Polsek Pugung Berhasil Tangkap DPO Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lokasi Kolam Ikan

Tnipolrinews.com | Lampung Tanggamus –
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengamankan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Peristiwa tersebut bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung. “Pengamanan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman tersangka,” ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Berdasarkan keterangan penyidikan, peristiwa bermula saat pelapor Indrawan (58) bersama keponakannya mengecek kolam ikan miliknya dan mendapati dua orang sedang mengambil ikan. Saat pelapor berteriak meminta pertolongan, pelaku berusaha melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti di lokasi. Sebelumnya, salah satu pelaku yakni Adha Nawawi alias Onar sudah berhasil ditangkap dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Agung. Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diproses hukum, diketahui rekan pelaku lainnya adalah LH yang kemudian melarikan diri dan masuk DPO.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi ikan nila seberat sekitar 27 kilogram, tas bahu, tiga helai sarung, jaring ikan, serok ikan, karung berisi sisa pakan ikan, serta alat lainnya termasuk sebilah tombak yang sudah tercatat dalam berkas perkara sebelumnya.
“Setelah diamankan, tersangka LH mengakui perbuatannya bersama rekan yang sudah diproses hukum. Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung untuk penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Kapolsek. (Heriyadi)
