Agustus 13, 2026

DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Chromebook

0

Tnipolrinews.com | Bandar lampung –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru dilantik, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., agar melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan 2.100 unit perangkat chromebook dan sarana komunikasi senilai Rp17.455.245.000,- yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah. Proyek tersebut bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Permintaan ini disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026), terkait tindak lanjut laporan yang telah didaftarkan secara resmi ke Kejati Lampung pada Rabu, 12 Februari 2025.

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung menjadi momentum penting untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang belum tuntas penanganannya, salah satunya laporan yang kami sampaikan sejak 12 Februari 2025 terkait proyek pengadaan chromebook yang saat ini sedang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah,” ujar Seno Aji.

Ia meminta Kejari Lampung Tengah di bawah pimpinan Dr. Rita Susanti menunjukkan keseriusan kepada publik dengan menuntaskan laporan tersebut. DPP KAMPUD menegaskan kasus ini memiliki objek, sumber anggaran, dan tahun pelaksanaan yang terpisah dari perkara korupsi pengadaan chromebook tingkat pusat tahun 2019–2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan.

“Proyek ini dikelola langsung oleh Disdikbud Lampung Tengah selaku Pengguna Anggaran melalui metode e-purchasing, dengan kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen dan enam penyedia yang ditunjuk secara mandiri. Sumber anggarannya dari DAK Fisik dan APBD bukan APBN, serta dilaksanakan pada tahun 2023. Oleh karenanya, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda penanganan agar tidak memicu spekulasi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Seno Aji juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi tim Pidsus Kejari Lampung Tengah pada 3 Juni 2025 serta menyerahkan seluruh data dan bukti permulaan yang diminta. Sebelumnya, terdapat rencana koordinasi Kejari Lampung Tengah dengan Kejati Lampung guna meminta petunjuk Kejaksaan Agung untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara.

“Sudah saatnya penanganan laporan ini diselesaikan dengan serius. Jangan jadikan alasan penanganan kasus tingkat pusat tahun 2019–2022 untuk menghentikan atau menunda pengusutan dugaan penyimpangan di daerah. Hal ini penting demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H. menyatakan pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat termasuk DPP KAMPUD yang telah menyampaikan laporan ini. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan kepada kami,” imbuhnya. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *