September 24, 2026

KEJARI Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan

0

Tnipolrinews.com | Lampung Timur

Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur tengah melaksanakan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan sapi Perah Olahan (PO) senilai Rp740.000.000,00 dan sapi betina senilai Rp1.705.500.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Kamis (24/9/2026), tim Pidsus Kejari Lampung Timur telah memanggil sejumlah pihak, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BT serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, beserta pihak lain yang terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Selain meminta keterangan dari unsur dinas terkait, tim Pidsus juga telah melakukan peninjauan ke 3 dari total 11 lokasi domisili kelompok tani penerima bantuan sapi, guna meninjau langsung kondisi hewan ternak hasil pengadaan. Dalam agenda selanjutnya, tim akan memeriksa perusahaan pelaksana proyek serta para kelompok tani penerima manfaat secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendesak Kejari Lampung Timur bergerak cepat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut. Dalam keterangannya, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan tim Pidsus Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang diajukan DPP KAMPUD sejak 27 Februari 2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Kami mendukung tim Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Timur untuk melakukan survei langsung keberadaan sapi-sapi tersebut yang tersebar pada 11 kelompok tani se-Lampung Timur, berjumlah 140 ekor, guna memverifikasi spesifikasi, jumlah, serta pemanfaatannya apakah telah sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Seno Aji.

Pihaknya juga meminta agar Kejari Lampung Timur turut memanggil pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab, maupun pemilik perusahaan pelaksana CV. Sukadana Indah.

“Dalam sistem pengadaan melalui e-Katalog, penunjukan pelaksana menjadi kewenangan PPK. Namun yang perlu ditelusuri mendalam adalah penetapan harga satuan yang diduga tidak didasari survei pasar yang sah, sehingga tidak terdapat pembanding yang wajar. Hal ini mengindikasikan praktik penandaan harga berlebih (mark-up), terlebih kedua paket proyek dikerjakan oleh perusahaan yang sama,” tegas Seno Aji.

Jejak penanganan perkara
– Pada 19 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung menyatakan laporan tersebut sedang dalam tahap penelaahan.
– Melalui surat nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung melimpahkan penanganan perkara kepada Kejari Lampung Timur.
– Pada 13 Agustus 2025, Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., membenarkan pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sampai saat ini, proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus berlangsung. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *