Sungai Way Ratai Diduga Tercemar Limbah Pengolahan Emas, DPRD Desak APH Bertindak

PESAWARAN, Tnipolrinews.com |
(Kamis 13/8/2026) — Dugaan pencemaran Sungai Way Ratai kembali mencuat dan kini memasuki tahap yang tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa.
Temuan biota air yang mati, keberadaan aktivitas pengolahan emas di sekitar aliran sungai, serta dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan dan mengapa aktivitas tersebut masih menjadi persoalan berulang?
Untuk memastikan kondisi lingkungan secara ilmiah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama DLH Kabupaten Pesawaran telah mengambil sampel air di sejumlah titik aliran Sungai Way Ratai, mulai dari kawasan hulu Desa Bunut hingga wilayah hilir, Jumat (7/8/2026).
Sampel tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui kualitas air dan memastikan ada atau tidaknya kandungan zat pencemar yang melampaui baku mutu lingkungan.
Namun persoalan tidak berhenti pada hasil laboratorium.
Di lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas, terlihat sejumlah tong pengolahan berdiri tidak jauh dari badan sungai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana limbah hasil pengolahan dikelola dan apakah terdapat potensi limbah masuk ke lingkungan.
DPRD Sudah Sidak, Mengapa Masih Beroperasi?
Yang membuat persoalan ini semakin serius, DPRD Kabupaten Pesawaran sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
Ketua DPRD Pesawaran, Rico Julian, mengatakan hasil sidak telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi agar kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan yang diperlukan dipenuhi.
“Beberapa waktu lalu DPRD sudah sidak ke sana dan hasil rekomendasi untuk ditutup sementara sambil dilakukan dan dilengkapi syarat-syarat untuk diajukan dengan dibantu oleh dinas-dinas terkait,” ujar Rico, Rabu (12/8/2026).
Namun persoalan kembali muncul setelah DPRD menerima laporan bahwa aktivitas tersebut masih berjalan.
“Ada laporan lagi dari LSM bahwa masih tetap beroperasional dan kami sudah menyurati APH untuk segera dicek dan ditindaklanjuti,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Jika benar aktivitas masih berlangsung setelah adanya rekomendasi penghentian sementara, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut di lapangan.
Sidak tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial. Surat rekomendasi tidak boleh berhenti menjadi arsip. Dan pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua DPRD: APH Harus Bertindak Konkret
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk mencegah persoalan lingkungan berkembang menjadi ancaman yang lebih luas.
“Saya minta APH bertindak konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan Pemda membuat langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari persoalan lingkungan hidup,” tegasnya.
Pernyataan tersebut jelas: persoalan Way Ratai membutuhkan tindakan, bukan sekadar rapat, sidak, surat-menyurat, dan saling menunggu.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Sianida Jangan Dituduhkan Sebelum Hasil Laboratorium
Dugaan penggunaan sianida dalam pengolahan emas menjadi salah satu isu yang harus diuji secara serius.
Namun, sebelum hasil laboratorium resmi diterbitkan, tidak boleh ada pihak yang menyimpulkan bahwa kematian biota air atau perubahan kualitas Sungai Way Ratai pasti disebabkan oleh sianida.
Semua dugaan harus dibuktikan secara ilmiah.
Jika hasil laboratorium menemukan kandungan sianida atau parameter pencemar lainnya melampaui baku mutu yang berlaku, temuan tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan penanganan dan penegakan hukum.
Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan tidak ditemukan pencemaran sebagaimana yang dikhawatirkan, hasil tersebut juga harus diumumkan secara transparan.
Masyarakat berhak mendapatkan fakta, bukan spekulasi.
Publik Menunggu Jawaban: Siapa Mengawasi?
Kini ada sejumlah pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung:
Apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan dan pengolahan?
Apakah telah memiliki persetujuan lingkungan sesuai ketentuan?
Bagaimana limbah hasil pengolahan emas dikelola?
Apakah tersedia sistem atau instalasi pengolahan limbah yang memenuhi persyaratan?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan setelah DPRD melakukan sidak?
Dan pertanyaan paling krusial:
Jika benar masih beroperasi setelah adanya rekomendasi penghentian sementara, mengapa rekomendasi tersebut tidak efektif?
Persoalan Way Ratai tidak boleh dibiarkan menjadi lingkaran tanpa ujung: sidak, surat, laporan, kemudian aktivitas kembali berjalan.
APH harus turun ke lapangan. Pemerintah harus membuka fakta. DLH harus menyampaikan hasil pengujian secara transparan. Dan apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya aktivitas pengolahan emas, melainkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Way Ratai membutuhkan kepastian: jika legal, tunjukkan legalitasnya; jika memenuhi ketentuan, buktikan kepatuhannya; tetapi jika ilegal dan terbukti melanggar hukum, jangan dibiarkan terus beroperasi.
Kini publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji penindakan.
( Redaksi )
