Agustus 15, 2026

Konsolidasi Nasional Perempuan Akar Rumput Menggugat Kebijakan Cipta Kerja

0

JAKARTA, TNIPOLRINEWS.com

Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan sikap kritis terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, serta pemenuhan hak konstitusional perempuan.( 13 Agustus 2026 )

Seruan tersebut disampaikan dalam agenda konsolidasi nasional perempuan akar rumput yang mempertemukan perwakilan perempuan dari berbagai wilayah untuk menyuarakan keresahan terhadap kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dalam materi yang disampaikan, peserta menyoroti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut dinilai oleh kelompok perempuan akar rumput berpotensi membuka ruang bagi persoalan ekologis, perampasan ruang hidup, serta melemahkan perlindungan terhadap masyarakat di berbagai wilayah.

Perempuan dari komunitas akar rumput menilai persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama perempuan yang berada di wilayah pedesaan, pesisir, kawasan pertanian, maupun daerah yang berhadapan langsung dengan aktivitas pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

Mereka menegaskan, kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Ketika ruang hidup mengalami perubahan, perempuan dan keluarga di tingkat akar rumput dinilai menjadi kelompok yang turut merasakan dampaknya.

Dalam konsolidasi tersebut, suara perempuan juga diarahkan pada pentingnya perlindungan terhadap hak-hak konstitusional. Mereka meminta agar setiap kebijakan pembangunan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan, keadilan sosial, partisipasi masyarakat, serta perlindungan kelompok rentan.

Gerakan tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi perempuan akar rumput untuk memperkuat suara masyarakat dari berbagai daerah. Mereka ingin memastikan kebijakan negara tidak hanya berorientasi pada investasi dan pembangunan, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat.

Meski demikian, berbagai kritik terhadap UU Cipta Kerja tersebut merupakan pandangan dan sikap dari kelompok masyarakat yang menyuarakannya. Pemerintah memiliki dasar kebijakan dan argumentasi tersendiri mengenai penerapan regulasi tersebut.

Konsolidasi nasional perempuan akar rumput ini sekaligus menunjukkan bahwa isu lingkungan dan kebijakan pembangunan terus menjadi perhatian publik. Mereka menyerukan agar suara masyarakat, khususnya perempuan di tingkat akar rumput, tidak diabaikan dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang menyangkut ruang hidup dan masa depan lingkungan.

“Lingkungan hidup, ruang hidup masyarakat, dan hak perempuan harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.”

( Nasoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *