September 28, 2026

Akun “Bekasi Masih Kusut” Bebas Fitnah Pejabat Daerah Aji Desak APH Tangkap Pelaku dan Dalangnnya

0
IMG-20260928-WA0097

KABUPATEN BEKASI –Jawa Barat Tnipolrinews.com //!Lima bulan sudah Polres Metro Kabupaten Bekasi tidak mampu mengungkap akun anonim TikTok “Bekasi Masih Kusut” pasca dilaporkan Plt. Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja.Berita

Pasalnya, akun anonim “Bekasi Masih Kusut” tersebut, disinyalir sengaja dibuat oleh pihak tertentu untuk penggiringan opini public, terkait kasus dugaan suap dan ijon proyek yang ditangani KPK.

Penggiat media social, Aji Nur Prasetyo mengatakan, Pasal 27A UU ITE (Perubahan Kedua, UU Nomor: 1 Tahun 2024), mengatur larangan menyerang kehormatan orang dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik.Referensi Geografis

“Tujuannya adalah memanipulasi emosi publik agar masyarakat percaya pada narasi yang mereka buat. Tak menutup kemungkinan juga untuk menutupi sosok tertentu agar teralihkan dalam kasus tersebut, terangnya, Senin (28/9/2026).

Sebab, kata Aji, beberapa oknum pejabat yang selalu disenggol atau menjadi sasaran empuk akun anonim TikTok “Bekasi Masih Kusut” menyebut bahwa akun tersebut terlalu berlebihan dalam membuat narasi negative atau opini.

“Narasi yang mereka buat berdasarkan asumsi atau opini mereka sendiri. Padahal ngak begitu cerita yang sebenarnya. Justru mafia proyek yang sebenarnya yang suka menyeret-nyeret mereka jarang senggol,” sindirnya.Pemerintah Pusat & Daerah

Untuk itu, Aji menghimbau public jangan terlalu menanggapi narasi yang tengah dibangun akun anonim TikTok “Bekasi Masih Kusut”. Percayakan semua pada penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau saya melihat akun ‘Bekasi Masih Kusut’ itulah yang membuat public Bekasi makin kusut, karena mereka selalu membuat narasi sesui selera mereka untuk menghasut publik. Ini ada pesanan atau tidak kurang tahu,” tuturnya Aji.Pemerintah

Aji pun mengaku kecewa denga pihak Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi yang tidak mampu mengungkap akun TikTok anonim tersebut yang hingga kini bebas merujak atau memfitnah orang ke public.

“Jangan beri panggung atau berdebat langsung di kolom komentar karena hal tersebut justru menaikkan algoritma dan jangkauan unggahan fitnah tersebut. Gunakan fitur report massal pada platform media social,” pungkasnya.

Rep_1Rf4n

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *