Agustus 26, 2026

Empat Tersangka Diduga Curi Kabel Tembaga di Kawasan IKN, Polsek Sepaku Amankan Barang Bukti

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Sepaku — Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial R.S.W. (20), warga Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan; K. (48), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan; R.F. (41), warga Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan; serta R. (16), warga Kelurahan Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak di lapangan menerima informasi mengenai adanya dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama petugas keamanan di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pengecekan dan penanganan awal, pihak yang diberikan kuasa oleh Otorita IKN selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polsek Sepaku.

Akibat kejadian tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara selaku korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sepaku bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Dalam proses penanganan perkara, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat gulungan kabel tembaga, satu buah gergaji besi, satu buah tang genggam, dan satu buah kater.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait. Proses penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta mengetahui peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka,” ujar AKP Syarifuddin.

Ia menegaskan, Polsek Sepaku berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berpotensi merugikan dan mengganggu keamanan aset maupun fasilitas strategis di wilayah Kecamatan Sepaku.

“Wilayah Sepaku memiliki posisi yang sangat strategis. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan, menjaga situasi kamtibmas, serta menindak setiap pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 277 huruf f dan huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Saat ini, penyidik Polsek Sepaku masih melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Tahapan selanjutnya meliputi gelar perkara, melengkapi alat bukti, serta melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek Sepaku juga mengimbau seluruh masyarakat, pengelola kawasan, dan petugas keamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Polres Penajam Paser Utara melalui Polsek Sepaku memasti

Lilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *