LSM Amunisi Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 11 Pesawaran ke Kejati Lampung

TNIPOLRINEWS.COM –
Bandar Lampung —LSM Amunisi Lampung melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 11 Pesawaran Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 113/LSM.DPD AMUNISI-RI/VIII/2026. Laporan disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dan wajib dikelola transparan.
Ketua LSM Amunisi Lampung, Ahmad Padlan, S.H., mengatakan laporan disusun berdasarkan kajian terhadap data JAGA.ID milik KPK serta sejumlah temuan yang dinilai mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Menurut Ahmad, laporan tersebut belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Pihaknya meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menguji kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMP Negeri 11 Pesawaran menerima Dana BOS Tahun 2024 sebesar Rp258.500.000 setiap tahap. Anggaran tersebut kemudian dialokasikan ke berbagai komponen kegiatan sekolah sesuai perencanaan.
Pada tahap pertama yang dicairkan 12 Februari 2024, tercatat Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp50.235.800, Pemeliharaan Sarana Prasarana Rp58.090.800, Honor Rp54.350.000, serta Pengembangan Perpustakaan Rp43.899.000.
Sementara tahap kedua yang dicairkan 9 Agustus 2024 mencatat Administrasi Kegiatan Sekolah Rp43.476.800, Pemeliharaan Sarana Prasarana Rp42.910.000, Honor Rp50.550.000, serta Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp50.353.200.
LSM Amunisi menyoroti besarnya anggaran pada sejumlah pos, terutama administrasi kegiatan sekolah dan pemeliharaan sarana prasarana. Menurut pelapor, besaran tersebut perlu diuji dengan kondisi nyata serta harga barang dan jasa di lapangan.
Dugaan mark-up menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri. Pemeriksaan diperlukan guna membandingkan harga satuan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan harga pasar, volume pekerjaan, kualitas barang, serta realisasi fisik yang sebenarnya.
Selain itu, LSM Amunisi menyoroti adanya komponen tertentu yang tercatat tidak terserap atau bernilai Rp0, seperti penyediaan alat multimedia dan kegiatan praktik kerja lapangan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan karena terdapat perbedaan penyerapan antara sejumlah program. Aparat diminta memastikan apakah seluruh perencanaan anggaran benar-benar berdasarkan kebutuhan sekolah dan telah direalisasikan sesuai ketentuan.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah belum tersedianya laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 SMP Negeri 11 Pesawaran pada platform JAGA.ID hingga laporan tersebut disampaikan kepada Kejati Lampung.
Menurut Ahmad, keterbukaan pelaporan merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Karena itu, status pelaporan tersebut dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah dan instansi terkait.
LSM Amunisi juga menduga adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan anggaran dengan realisasi penggunaan Dana BOS. Dugaan tersebut, menurut pelapor, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung di lapangan.
Karena itu, LSM Amunisi meminta Kejati Lampung memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara BOS, pengelola kegiatan, serta pihak lainnya yang mengetahui proses perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Pihak pelapor juga meminta Kejati Lampung berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan BPK Perwakilan Lampung untuk memastikan kesesuaian administrasi, kewajaran belanja, realisasi kegiatan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
Ahmad Padlan menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut. Ia menyebut LSM Amunisi dalam waktu dekat berencana menggelar aksi sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk social control untuk memastikan uang rakyat digunakan secara tepat guna,” tegas Ahmad.
Menurut Ahmad, penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara serius, terbuka, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, pihaknya meminta aparat tidak ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Laporan tersebut juga dikaitkan dengan sorotan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pesawaran. LSM Amunisi menyebut adanya temuan BPK dalam LHP Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran pendidikan.
Temuan tersebut disebut mencakup persoalan pengelolaan BOS/BOSP, dokumen belanja, serta kelebihan pembayaran. Namun, seluruh temuan harus dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan resmi dan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 11 Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan serta dugaan penyimpangan yang disampaikan LSM Amunisi Lampung.
Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan aparat berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
( Nasoba & Tim )
