September 4, 2026

DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda

0

Surabaya, TNIPOLRINEWS.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (3/9/2026), setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Seluruh fraksi menyetujui Perda ini Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf saat memimpin rapat paripurna, Kamis (3/9/2026)

Dalam keputusan DPRD, struktur P-APBD Jatim 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp26,52 triliun, belanja daerah Rp29,9 triliun, serta pembiayaan daerah Rp3,37 triliun.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah, melainkan instrumen kebijakan yang harus menjawab kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Ia menilai, pertumbuhan ekonomi Jatim yang tetap positif serta tren penurunan angka kemiskinan harus diterjemahkan ke dalam program pembangunan fisik yang langsung menyentuh masyarakat bawah.

Menurut Cahyo, akses konektivitas yang memadai menjadi sarana vital agar hasil produksi masyarakat desa dapat terdistribusi secara lebih cepat dan murah.

“Capaian pertumbuhan ekonomi ini harus dirasakan manfaatnya secara lebih nyata oleh para petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja, kelompok rentan, serta masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan akses layanan dasar,” jelasnya.

Seiring dengan meningkatnya belanja daerah yang memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, Fraksi Gerindra juga mengingatkan Pemprov Jatim agar seluruh proyek fisik memiliki perencanaan yang matang dan siap dieksekusi. Ia menegaskan alokasi SiLPA tidak boleh berakhir menjadi sisa anggaran kembali di akhir tahun.

“Pemanfaatan SiLPA dapat diterima sepanjang diarahkan pada program yang siap dilaksanakan, tepat sasaran, dan menghasilkan dampak nyata. Tambahan ruang fiskal tidak boleh kembali menjadi sisa anggaran pada akhir tahun,” tegas Cahyo

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Jatim yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026.

Menurut Khofifah, proses pembahasan berlangsung dinamis dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, mulai dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan KUA-PPAS, hingga pembahasan Raperda P-APBD.

Ia menegaskan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memastikan target prioritas pembangunan Jatim, antara lain percepatan pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, penguatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan petani, peternak dan nelayan, serta pemerataan akses pendidikan dan kesehatan.

“Substansi yang disampaikan menjadi catatan penting bagi jajaran eksekutif untuk memberseiringkan dengan pikiran-pikiran strategis yang telah disampaikan,” ujar Khofifah.

Sebelum resmi menjadi perda, Raperda P-APBD 2026 tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sonn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *