September 4, 2026

Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Lakukan Audit Investigatif

0


TNIPOLRINEWS.COM –

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengajukan permohonan pemeriksaan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Permohonan ini berkaitan dengan dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah, Kabupaten Lampung Timur, Tahun Anggaran 2026.

Pengaduan mencakup 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) serta 1 paket pengadaan genset listrik. Dugaan penyimpangan bermula dari pengaturan dan pengkondisian proses pengadaan oleh Pejabat Pelaksana yaitu Plt. Direktur RSUD yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga melakukan penandaan harga berlebih (mark-up) guna memperoleh imbalan atau pengembalian dana (cash back).

Dalam keterangan pers yang disampaikan Jumat (4/9/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H. didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd. serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan berdasarkan kewenangan BPK RI menerima masukan dan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Surat permohonan secara resmi dikirimkan pada Senin (31/8/2026) ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

“Kami memohon agar Bapak Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak., CFrA selaku Kepala Perwakilan dapat menindaklanjuti permohonan ini dengan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penyimpangan keuangan daerah tersebut. Hal ini terungkap dari hasil investigasi tim kami, yang mengonfirmasi adanya pengaturan pembagian 14 paket pekerjaan kepada 6 perusahaan penyedia, yaitu: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama. Fakta ini diperkuat keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun pernyataan Bupati Lampung Timur yang mengakui adanya skema pengaturan proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah,” tegas Seno Aji.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengaturan pembagian paket tersebut didasari adanya kesepakatan tertentu yang mengarah pada praktik penandaan harga berlebih, di mana selisih harga akan dikembalikan sebagai imbalan kepada pihak yang mengatur proses pengadaan. Sebagai dasar permohonan, tim telah melampirkan bukti rekaman percakapan, hasil survei harga pasar yang menunjukkan selisih rata-rata mencapai 20% di atas harga wajar, dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta seluruh dokumen perencanaan hingga proses pemilihan penyedia melalui sistem e-purchasing.

Agung Triyono menambahkan bahwa proses pengadaan juga diduga mengandung penyimpangan prosedur berupa penumpangtindihan anggaran atau paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi. “Ditemukan paket belanja alat kedokteran bedah yang dilaksanakan oleh penyedia Endo Indonesia, namun tidak tercatat dalam dokumen perencanaan pengadaan. Paket ini ternyata beririsan dengan paket pengadaan alat elektrokauter yang juga dikerjakan perusahaan yang sama namun dengan alokasi anggaran yang berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Fitri Andi meminta BPK RI Perwakilan Lampung menindaklanjuti permohonan ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. “Apabila hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan penyimpangan, kami tidak menutup kemungkinan akan meneruskan laporan ini kepada Kejaksaan Agung RI, Koordinasi Penindakan Korupsi Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) agar perkara ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya demi tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat,” pungkasnya.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *