September 5, 2026

Terbongkar! 40 Kg Sabu Senilai Rp40 Miliar Diselipkan di 4 Bagian Mobil HR-V

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dibawa menggunakan mobil Honda HR-V melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah Honda HR-V warna putih yang membawa 40 paket dalam kemasan teh China. Kendaraan tersebut diketahui dalam perjalanan menuju Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 40 bungkus atau paket teh China yang berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 42.053 gram.

“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian, 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket.” Kata ginting

Petugas mengamankan NF beserta kendaraan dan barang bukti. Dari pemeriksaan, NF mengaku membawa 40 kilogram sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah BJ alias R, yang kini berstatus DPO, dengan imbalan Rp30 juta.

Setelah barang bukti diamankan, polisi membawa seluruhnya ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sampel barang bukti kemudian diuji di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika/metamfetamina atau sabu.

Dengan asumsi harga Rp1 juta per gram, 40 kilogram sabu tersebut bernilai sekitar Rp40 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, NF terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *