JAGA HUTAN LAMPUNG, SUKARDI PIMPIN ALIANSI

BANDAR LAMPUNG, Tnipolrinews.com —
Ketua Umum Angkatan Muda Badik Lampung, Kolonel Pur Dr. Sukardiansyah, MKes, SpKJ, mendapat amanah sebagai Ketua Aliansi JAGA HUTAN LAMPUNG (Jaringan Gerakan Advokasi Hutan Lampung).
Aliansi tersebut dibentuk dalam rapat konsolidasi yang diinisiasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia untuk membahas persoalan Hutan Kota Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Lamban Gedung Kuning, Bandar Lampung, itu dihadiri sejumlah unsur organisasi masyarakat, jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat.
Dalam konsolidasi tersebut, peserta sepakat membentuk JAGA HUTAN LAMPUNG sebagai wadah bersama untuk mengawal persoalan kawasan Hutan Kota Way Halim, termasuk rencana pemanfaatan kawasan untuk pembangunan superblok yang menjadi perhatian masyarakat.
Sukardiansyah mengatakan, pembentukan aliansi merupakan langkah awal untuk menyatukan berbagai elemen masyarakat dalam mengawal keberadaan, status, serta peruntukan kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan kota.
“Untuk tahap ini kita membicarakan dan mengagendakan untuk menggugat hutan kota di Bandar Lampung, tepatnya di Way Halim. Itu harus kita kembalikan peruntukannya semula sebagai hutan kota,” ujar Sukardiansyah.
Menurutnya, persoalan kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata ruang, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat. Jika fungsi kawasan dapat dikembalikan, pihaknya akan mendorong pemanfaatan untuk kepentingan publik.
“Kalau sudah kita kembalikan peruntukannya sebagai hutan kota, kita akan usulkan untuk dibuat taman kota dan embung,” katanya.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan embung berkaitan dengan persoalan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah sekitar Way Halim. Menurutnya, keberadaan tampungan air dapat menjadi salah satu bagian dari upaya mengurangi dampak genangan.
“Di sekitar wilayah tersebut sering terjadi banjir. Jadi perlu kita adakan wadah atau reservoir air untuk mengurangi dampak banjir di daerah tersebut,” ujarnya.
Setelah aliansi terbentuk, Sukardiansyah mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah hukum dengan terlebih dahulu melengkapi struktur kepengurusan serta mengumpulkan data dan dokumen terkait status kawasan, tata ruang, dan perizinan.
Ia menyebut, bentuk upaya hukum masih akan dikaji. Kemungkinan yang dipertimbangkan antara lain gugatan class action maupun gugatan perbuatan melawan hukum, bergantung pada hasil penelusuran fakta dan dokumen.
“Langkah kita selanjutnya, kita akan mengajukan gugatan. Apakah nanti berupa class action ataupun gugatan perbuatan melawan hukum, itu akan kita lihat,” katanya.
Sukardiansyah juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana apabila dalam proses penelusuran nantinya ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. “Kalau memang memenuhi unsur pidana, kita akan ajukan tuntutan pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan Hutan Kota Way Halim tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandar Lampung. Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.
Karena itu, Sukardiansyah meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD memberikan penjelasan mengenai kondisi RTH, status kawasan, serta kebijakan pemanfaatan Hutan Kota Way Halim.
“Ini yang perlu kita telusuri lebih lanjut dan kita pertanyakan kepada DPRD maupun Pemerintah Kota, kenapa itu bisa sampai terjadi,” katanya.
Dengan slogan “Jaga Hutan, Jaga Ruang Hidup, Jaga Lampung,” JAGA HUTAN LAMPUNG berharap dapat menjadi wadah masyarakat untuk mengawal keberadaan ruang terbuka hijau sekaligus memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan udara yang bersih.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH, meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kawasan dan dasar hukum pemanfaatan Hutan Kota Way Halim.
Panji menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menolak investasi maupun pembangunan. Namun, setiap rencana pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.
“Kami tidak menolak investasi dan tidak anti pembangunan. Tetapi negara ini adalah negara hukum. Kalau ada rencana pembangunan di kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan kota, maka dasar hukum, status kawasan dan perizinannya harus jelas serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Panji.
Menurut Panji, aliansi akan mendorong keterbukaan dokumen terkait status kawasan, tata ruang, dan perizinan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Dokumen yang berkaitan dengan status kawasan, tata ruang dan perizinan perlu dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi dasar dan landasan hukum dari rencana pembangunan tersebut,” pungkasnya
( Red)
