Oktober 8, 2026

Temuan BPK RI di BPBD Lampung Selatan: Potongan Bantuan Bencana Rp7,3 Juta dan Belanja Operasional Fiktif Rp20 Juta, Kerugian Sudah Dikembalikan

0

KALIANDA, tnipolrinews.com –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.

Dari total anggaran BTT Pemkab Lampung Selatan sebesar Rp4.775.207.000, realisasinya hanya Rp858.938.203 atau 17,99%. Adapun realisasi BTT yang dikelola BPBD mencapai Rp228.426.000.

Dana tersebut digunakan untuk bantuan perbaikan rumah pascabencana hidrometeorologi. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kejanggalan dalam penyalurannya.

Bantuan kepada penerima diberikan secara tunai dan terdapat perbedaan antara nilai bantuan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan yang benar-benar diterima warga. Selisihnya mencapai Rp7.390.000.

Temuan itu diperkuat hasil uji petik BPK di tujuh desa. Beberapa tanda terima bantuan diduga telah diubah atau dicoret nilai nominalnya. Bahkan ada tanda terima yang dibuat ulang, sementara tanda terima lama dibuang oleh Sdri. MY selaku koordinator penyerahan bantuan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan biaya operasional kegiatan sebesar Rp34.536.000, yang meliputi perjalanan dinas dalam daerah, BBM, ATK, pemeliharaan komputer, serta makanan dan minuman.

Dari jumlah itu, sebesar Rp20.187.200 dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya. Pelaksana perjalanan dinas disebut tidak menerima uang sesuai bukti pertanggungjawaban, dan MY mengakui adanya belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, BPK menilai terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Tidak Terduga BPBD sebesar Rp27.577.200, dengan rincian pemotongan bantuan yang tidak diserahkan kepada penerima sebesar Rp7.390.000 dan belanja operasional yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp20.187.200.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui BPBD telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetor kelebihan pembayaran sebesar Rp27.577.200 ke kas daerah pada 5 Mei 2026.

Saat diklarifikasi via WhatsApp, Kepala Dinas BPBD Lampung Selatan, Maturudi mengatakan,

“Berkenaan dgn temuan tsb, BPBD LS, telah menindak lanjuti dan mengembalikan kerugian Negara sebagai mana yang ditentukan.”

Penulis: BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *