Oktober 16, 2026

BUDAYA HIDUP, INDONESIA BERBUDAYA, TINDAK KRIMINAL TERHADAP KEBUDAYAAN TIDAK BISA DINORMALISASI OLEH SIAPAPUN

0

Gorontalo, Tnipolrinews.com |

16 Oktober 2026 — Melindungi warisan leluhur adalah kewajiban bersama. Merusak cagar budaya, mengabaikan nilai-nilai adat, atau merendahkan kebudayaan bangsa bukan sekadar kerugian satu komunitas itu adalah tindakan yang melukai identitas seluruh bangsa. Dan satu hal yang harus ditegaskan dengan tegas: tindak kriminal terhadap kebudayaan tidak bisa dinormalisasi oleh siapa pun.

Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan perusakan warisan budaya. Tidak ada kepentingan apa pun yang lebih tinggi daripada menjaga jejak sejarah bangsa. Baik itu bangunan cagar budaya yang berdiri tegak, nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi, maupun tradisi yang diwariskan turun-temurun semuanya dilindungi oleh hukum. Siapa pun yang merusaknya, melanggarnya, atau menganggapnya tidak penting, ia telah melanggar hak seluruh generasi masa depan untuk mengenal siapa asal-usul mereka.

Kesalahan terhadap warisan budaya tetaplah kesalahan. Tidak peduli siapa yang melakukannya, tidak peduli apa alasannya, dan tidak peduli seberapa kuat kedudukan atau pengaruh yang dimilikinya. Hukum berlaku tegas dan adil. Menghancurkan warisan budaya sama dengan merampas masa depan generasi mendatang dan hal itu tidak akan pernah bisa diterima, dimaafkan, apalagi dinormalisasi.

Kita semua adalah penjaga warisan ini. Jika hari ini kita diam ketika budaya dirusak, besok generasi kita tidak akan punya apa-apa untuk diwarisi. Tegakkan hukum, lindungi cagar budaya, junjung tinggi adat istiadat karena kebudayaan adalah jiwa bangsa. Dan jiwa bangsa tidak boleh dirusak oleh tangan siapa pun.
( SR. 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *