POLDA GORONTALO BERKOMITMEN LAKUKAN UPAYA HUKUM DALAM MELINDUNGI, MELESTARIKAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI ASET SEJARAH, IDENTITAS BANGSA

Gorontalo, Tnipolrinews.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggelar konferensi pers (press conference) tentang perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana perusakan Cagar Budaya, bertempat di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (16/10/2026).
Kabid humas polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala SIK MH didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan DUMAS (pengaduan MASYARAKAT) terkait dugaan pengrusakan Cagar Budaya pada 20 Juni 2026. Tim penyelidik kemudian melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 25 Juni 2026 sekaligus memberikan himbauan secara lisan dan tertulis agar kegiatan pembongkaran dihentikan namun dari penanggungjawab pembongkaran menunjukan bahawa bangunan tersebut sudah tidak berstatus cagar budaya lagi karena ada dokumen yg mencabutnya.
“Selanjutnya, pada rentang 27 Juni hingga 24 Juli 2026, penyelidik melaksanakan pengumpulan bahan keterangan berupa kegiatan permintaan keterangan terhadap seluruh saksi, dilanjutkan dengan permintaan keterangan ahli Cagar Budaya, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana pada 25 hingga 28 Juli 2026,” sampai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 23 saksi dan 2 ahli ujar Maruly.

Maruly menjelaskan, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan tersebut, pada 5 Agustus 2026 dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Model B dengan pelapor dari balai cagar budaya, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Tugas, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 27 Agustus 2026.
“Selama proses penyidikan berlangsung, pada 19 Agustus 2026 sempat ditemukan kendala berupa hilangnya sebagian barang bukti dari TKP. Namun, barang bukti berupa material bongkaran Cagar Budaya tersebut berhasil ditemukan kembali pada 15 September 2026 disebuah tanah lapang di kecamatan kota Tengah kota Gorontalo ,” jelas Maruly.
Guna mendukung proses penyidikan, penyidik memperoleh penetapan izin geledah dan izin sita dari Pengadilan Negeri Gorontalo pada 16 September 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerima surat perihal tanggapan atas permintaan data Cagar Budaya dari kementerian budaya yg menjelaskan bahwa rumah jawatan kantor pos gorontalo teregister di register nasional kementerian, untuk memperkuat data tersebut, penyidik meminta keterangan dari pusdatin kementerian budaya untuk menjelaskan perihal surat tersebut.
Maruly menambahkan, dalam rangka pemenuhan alat bukti yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026, penyidik turut melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dari Kementerian Kebudayaan pada 2 Oktober 2026, pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Cagar Budaya pada 3 Oktober 2026, serta pemeriksaan tambahan terhadap Ahli Pidana pada 6 Oktober 2026.
“Saat ini seluruh alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan bukti elektronik terus kami lengkapi guna mendukung proses penyidikan yang berjalan,” ujar Maruly.

Perkara ini disidik atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 juncto Pasal 104, dan/atau setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) juncto Pasal 105, dan/atau pejabat yang melakukan perbuatan pidana dengan melanggar kewajiban khusus jabatannya atau menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya terkait pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juncto Pasal 20 huruf c dan d juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di Kota Gorontalo.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya hukum dalam rangkaian penyidikan untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi dan melestarikan warisan Cagar Budaya sebagai aset sejarah dan identitas bangsa,” tutup Maruly.
( SR. 01 )
