Antrean Solar Picu Kemacetan di Jalan A. Yani KM 74, Warga Minta Pertamina Audit SPBU Simpang Empat

BANJAR, Tnipolrinews.com —
Antrean panjang kendaraan truk untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 64.706.09, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memadati sisi kiri dan kanan Jalan A. Yani KM 74, Sabtu (11/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Kondisi tersebut memicu kemacetan dan menuai keluhan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, antrean didominasi truk jenis cold diesel yang hendak mengisi solar. Deretan kendaraan yang memanjang hingga bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, sehingga awak media turut mengimbau para sopir agar mengatur posisi kendaraan dan tidak menutup akses jalan umum.
Melihat kondisi tersebut, awak media mendatangi kantor pengelola SPBU untuk meminta pihak pengawas mengerahkan petugas keamanan atau personel terkait guna membantu mengatur antrean. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Saat memantau proses pengisian BBM, awak media melihat sejumlah truk cold diesel mengangkat bak kendaraan. Pada beberapa kendaraan, pengisian terlihat dilakukan ke tangki di sisi kiri dan kanan. Awak media juga mengamati operator mencatat nominal pengisian dalam buku. Namun, mekanisme transaksi pembayaran pada mesin dispenser tidak dapat dipastikan dari pengamatan tersebut.
Ketika ditanya mengenai keberadaan pengawas, seorang operator menyebut nama seseorang berinisial Ami yang berada di belakang kantor. Saat ditemui, yang bersangkutan sempat menanyakan identitas awak media. Setelah mengetahui maksud kedatangan mereka, ia tidak memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi dengan alasan sedang sibuk. Permintaan nomor kontak untuk keperluan konfirmasi juga belum mendapat tanggapan.
Untuk memperoleh informasi tambahan, awak media meminta keterangan sejumlah sopir yang sedang mengantre. Seorang sopir berinisial AW mengaku pengisian BBM dilakukan menggunakan sistem kupon. “Kami hanya isi BBM, Pak. Pembayarannya urusan bos,” ujar AW ketika diwawancarai.
Sementara itu, sopir lain berinisial JK, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku membeli solar dengan harga Rp10.000 per liter. “Kami biasanya beli solar di sini harga Rp10 ribu, Pak,” katanya. Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai jenis BBM yang dibeli, mekanisme penjualan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan harga yang berlaku.
Sejumlah sopir juga menyebutkan bahwa pada hari itu pelayanan pengisian solar di SPBU tersebut baru dimulai sekitar pukul 15.00 WITA. Mereka mengaku harus segera mengantre karena stok BBM disebut cepat habis. Menurut keterangan para sopir, sebagian pemilik usaha memiliki lebih dari satu unit truk, bahkan ada yang disebut mengoperasikan hingga tujuh unit cold diesel. Pengisian disebut menggunakan kupon, sedangkan pembayaran ditangani pemilik kendaraan.
Pola antrean yang melibatkan banyak kendaraan dari pemilik yang sama tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran solar, terutama apabila BBM yang disalurkan merupakan solar bersubsidi. Meski demikian, keterangan para sopir dan pengamatan di lokasi belum cukup untuk menyimpulkan adanya praktik pelangsiran ataupun pelanggaran distribusi BBM.
Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan dan audit terhadap tata kelola penyaluran BBM di SPBU 64.706.09. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian prosedur pengisian, penggunaan kupon, pencatatan transaksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM, sehingga kebutuhan masyarakat dan pengguna yang berhak tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pengelola SPBU 64.706.09 dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terkait antrean kendaraan, sistem kupon, mekanisme pembayaran, serta informasi harga solar yang disampaikan para sopir. Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait setelah diperoleh.
Tim Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga serta pihak lain yang berkepentingan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran.
( Nasoba )
