Antisipasi Kebakaran Hutan, Polda Kaltim Siagakan 100 Personel di Empat Kabupaten

TNIPolrinews.com – BALIKPAPAN –
Polda Kalimantan Timur meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan 100 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri. Personel tersebut ditugaskan untuk memperkuat penanganan kebakaran, mencegah meluasnya titik api, serta mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Kesiapan pasukan ditandai melalui apel penerimaan dan pelepasan personel BKO di halaman Markas Komando Polda Kaltim, Minggu (25/10/2026). Apel dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., didampingi sejumlah pejabat utama Polda Kaltim.
Pengerahan personel ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memperkuat pengamanan dan penanganan karhutla, khususnya di wilayah yang berdasarkan pemetaan memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur menyampaikan bahwa penambahan kekuatan personel merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur.
“Pengerahan personel ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menambah kekuatan dalam rangka penanggulangan karhutla,” ujarnya.
Empat Wilayah Menjadi Fokus Penugasan
Berdasarkan pemetaan kerawanan karhutla, personel BKO akan ditempatkan di empat wilayah hukum kepolisian resor, yakni Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur.
Di masing-masing wilayah, personel akan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan unsur terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran serta mengantisipasi munculnya titik api baru.
Tugas yang diemban mencakup dukungan pemadaman, penanganan titik api, patroli pencegahan, dan langkah-langkah antisipasi agar kebakaran tidak meluas hingga mengancam permukiman penduduk maupun kawasan lingkungan yang dilindungi.
Kehadiran personel tambahan diharapkan dapat meningkatkan kecepatan respons di lapangan sekaligus memperkuat sinergi antarsatuan dalam menghadapi kondisi darurat karhutla.
Penegakan Hukum terhadap Pembakaran Ilegal
Selain membantu penanganan kebakaran, personel BKO juga akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan atau korporasi, penyelidikan dan penanganannya akan dikoordinasikan bersama jajaran polres dan Polda Kaltim sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Wakapolda Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan
Dalam arahannya, Wakapolda Kaltim menekankan pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, dan profesionalisme selama menjalankan tugas di lapangan.
Personel yang diberangkatkan dijadwalkan melaksanakan penugasan awal selama dua minggu. Mereka juga diminta menjaga nama baik institusi Polri serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Koordinasi dengan aparat setempat dan instansi terkait menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan operasi, terutama untuk memastikan penanganan kebakaran berlangsung cepat, terarah, dan efektif.
Masyarakat Diminta Tidak Membakar Lahan
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi penurunan curah hujan di sejumlah wilayah dapat meningkatkan risiko kebakaran apabila aktivitas pembakaran tidak terkendali.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat setempat jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi membahayakan warga dan lingkungan.
Polda Kaltim juga akan terus memperkuat patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Melalui pengerahan 100 personel BKO tersebut, Polda Kaltim berharap penanganan kebakaran hutan
