Dampingi Ahli Waris, Adv. Seno Aji Nilai Penyaluran Kredit BRI Unit Sukadana ke Debitur Sunaryo Menyisakan Persoalan

Tnipolrinews.com |
Lampung —
Advokat Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., memberikan pendampingan hukum kepada para ahli waris terkait permasalahan kredit atas nama debitur almarhum Sunaryo pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Kredit tersebut diajukan untuk tambahan modal usaha perdagangan eceran sembako.
Melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Kepala Kantor BRI Unit Sukadana, Kepala Kantor Cabang BRI Kota Metro, dan Kepala Kantor Wilayah BRI Bandar Lampung, Seno Aji meminta penutupan kredit serta pengembalian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang masih tertahan sebagai agunan di bank.
“Para ahli waris — istri dan anak almarhum — telah memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus permasalahan kredit ini,” ungkap Seno Aji pada Minggu (25/10/2026).
Dari penelaahan dokumen, khususnya Surat Tanda Terima Hutang tanggal 22 Mei 2023 sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), Seno Aji menilai penyaluran kredit tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang diduga menyimpangi ketentuan yang berlaku. Persoalan mencakup penetapan suku bunga, klasifikasi/jenis pinjaman, penetapan agunan tambahan, hingga ketiadaan asuransi penyerta dalam perjanjian kredit.
Seno Aji meminta BRI segera memberikan kepastian hukum terkait status kredit tersebut, mengingat debitur telah meninggal dunia dan usahanya tidak lagi beroperasi. Para ahli waris juga tergolong tidak mampu, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Sukadana Ilir. Harapannya, kredit segera ditutup dan agunan dikembalikan.
“Saya telah meminta Kepala BRI Unit Sukadana untuk menindaklanjuti dan menjawab secara tertulis permohonan kami sesuai ketentuan,” tambah Seno Aji yang juga Ketua Umum DPP KAMPUD.
Sementara itu, pada 16 Oktober 2026, Kepala BRI Unit Sukadana, Tirta, memberikan penjelasan melalui sambungan telepon/WhatsApp. Menurut Tirta, kredit tersebut merupakan fasilitas Kupedes dan merupakan pinjaman ketiga debitur, sehingga suku bunga serta agunan dinilai sudah sesuai ketentuan. Namun demikian, pihaknya menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kantor Cabang BRI Kota Metro terkait permohonan penutupan kredit dan pengembalian agunan.
Seno Aji mengingatkan agar BRI senantiasa menyalurkan kredit sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menyampaikan laporan resmi kepada OJK Provinsi Lampung, Bank Indonesia Perwakilan Lampung, hingga jajaran manajemen pusat dan kementerian terkait di Jakarta, apabila permasalahan tidak diselesaikan dengan baik. (Heriyadi)
