DIDUGA MENAMBANG SEBELUM IZIN TERBIT, AKTIVITAS CV SARTIKA PUTRA JAYA DI MANCAK DIPERTANYAKAN: ESDM DAN APH DIMINTA TURUN TANGAN

SERANG, Tnipolrinews.com —
Aktivitas pertambangan pasir yang diduga dilakukan CV Sartika Putra Jaya di Jalan Raya Bagendung–Mancak, Desa Cigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Persoalan yang mencuat bukan sekadar aktivitas penggalian, melainkan kejelasan legalitas perizinan hingga tanggung jawab lingkungan perusahaan.
Di lokasi tambang, terpampang papan informasi berukuran besar bertuliskan:
SPJ CV SARTIKA PUTRA JAYA
GALIAN DAN PENJUALAN PASIR
IUP-OP NO: 03122100183860009
Keberadaan papan tersebut justru memunculkan pertanyaan setelah awak media melakukan penelusuran langsung dan meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Keterangan yang diperoleh memperlihatkan adanya informasi berbeda mengenai status perizinan kegiatan tambang.
Kepala Desa Cigedong, ketika dimintai keterangan, menyampaikan bahwa kegiatan penambangan hanya berlangsung sebentar sehingga tidak ada kewajiban pascatambang. Pernyataan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mengingat kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang izin pertambangan.
Dalam ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan serta menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan. Kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam regulasi pelaksana pertambangan. Dengan demikian, singkat atau lamanya aktivitas penambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemulihan lingkungan apabila kewajiban tersebut memang melekat pada pemegang izin.
Sementara itu, konsultan tambang CV Sartika Putra Jaya, Tom Jon, saat dihubungi melalui WhatsApp dan dimintai keterangan terkait aktivitas di lokasi, memberikan jawaban singkat, “Izin lagi di proses.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting yang perlu diklarifikasi. Jika benar perizinan operasional masih dalam proses, lantas apa dasar pencantuman nomor 03122100183860009 pada papan informasi yang menyebutnya sebagai IUP-OP?
Berdasarkan penelusuran awal awak media, terdapat dugaan bahwa nomor tersebut merupakan nomor perizinan atau identitas usaha yang perlu diverifikasi lebih lanjut, bukan serta-merta dapat dipastikan sebagai persetujuan IUP Operasi Produksi yang telah berlaku. Kepastian mengenai jenis, status, penerbit, serta cakupan izin tersebut harus diperoleh melalui pemeriksaan resmi pada sistem perizinan dan basis data Minerba yang berwenang.
Persoalan ini menjadi serius apabila aktivitas penggalian dan penjualan pasir ternyata telah dilakukan sebelum persetujuan operasional yang dipersyaratkan diterbitkan. Pasalnya, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Di sisi lain, seorang pria bernama H. Udin memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya di lokasi. Ia mengaku hanya menangani aspek keamanan serta pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan batas tanah milik warga apabila terdapat masyarakat yang menjual tanah di kawasan tersebut.
“Saya cuma sebatas keamanan dan kepengurusan AJB dan batas tanah warga, jika ada warga menjual tanah di lokasi tambang ini,” ujar H. Udin saat ditemui di lokasi.
Keterangan tersebut membuka ruang pertanyaan lain mengenai hubungan antara transaksi tanah warga, penguasaan lahan, dan aktivitas penggalian pasir. Namun, mekanisme jual beli tanah dan dugaan praktik pertambangan harus diperiksa secara terpisah. Kepemilikan atau penguasaan tanah tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Sorotan juga disampaikan Cepi, salah seorang warga yang ditemui di lokasi. Ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas pertambangan berjalan tanpa kejelasan legalitas.
“Benahi dulu izinnya baru menambang. Jangan dibalik, nambang dulu izin belakangan. Kami mendesak ESDM, DLH dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi tambang pasir CV Sartika Putra Jaya di Bagendung–Cigedong ini karena ada dugaan aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan dan negara,” tegas Cepi.
Atas sejumlah keterangan dan temuan awal tersebut, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
PERTAMA, ESDM PROVINSI BANTEN. Diminta turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi keabsahan dan status nomor perizinan 03122100183860009, termasuk memastikan apakah perusahaan telah memiliki IUP Operasi Produksi yang sah. Pemeriksaan juga perlu mencakup kesesuaian wilayah izin, dokumen teknis pertambangan, RKAB, serta penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang.
KEDUA, DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SERANG. Diminta memeriksa dokumen persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan dengan dokumen lingkungan, potensi dampak penggalian terhadap lingkungan sekitar, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pemulihan lahan. Pemeriksaan kewenangan juga perlu disesuaikan dengan lokasi administratif dan otoritas lingkungan yang berwenang.
KETIGA, APARAT PENEGAK HUKUM. Polres Serang dan Polda Banten diminta melakukan klarifikasi serta penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana pertambangan. Pemeriksaan dapat mencakup pihak pengelola atau pemilik CV Sartika Putra Jaya, konsultan tambang Tom Jon, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan di lokasi. Kewenangan wilayah hukum kepolisian juga perlu dipastikan berdasarkan alamat administratif lokasi tambang.
Hingga berita ini disusun, status legalitas IUP-OP yang tercantum pada papan informasi belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi penerbit perizinan. Belum dapat dipastikan pula apakah aktivitas penggalian telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan yang diwajibkan.
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, dokumentasi papan informasi di lokasi, serta keterangan sejumlah narasumber, yakni Kepala Desa Cigedong, konsultan tambang Tom Jon, H. Udin, dan warga bernama Cepi. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya kepada CV Sartika Putra Jaya maupun seluruh pihak terkait untuk dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.
(RED)
